JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Genset di RSUD Raden mattaher tahun 2012, Ali Imran yang merupakan mantan Dirut RSUD Raden Mattaher batal menjalani sidang tuntutan. Seharusnya, Ali Imran, kemarin (3/11), dia menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Jambi.
\"Ditunda karena kajati ke luar daerah. Tuntutan untuk Ali Imran belum diteken kajati,\" kata Adji Ariono, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini.
Dikatakannya, terdakwa Ali Imram akan menjalani sidang tuntutan Selasa pekan depan. \"Ditunda satu minggu ke depan,\" sebut Adji.
Seperti diketahui, Ali Imran Direktur RSUD Raden Mattaher, dan Maman Benyamin menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012, dengan anggaran sebesar Rp 2,5 M. Kerugian negara mencapai Rp 638 juta.
Saat ini terdakwa Ali Imran sudah melakukan penitipan uang sebagai jaminan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 400 jutaan. Pada pengadaan ini, kapasitas Ali Imran adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara Maman Benyamin selaku ketua panitia pengadaan.
Oleh JPU keduanya didakwa dengan dua pasal, yakni pasal 2 sebagai dakwaan primair dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentangTindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No.20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan subsidair.
Pada kasus ini, pihak Kejati telah menetapkan tiga tersangka, namun baru satu tersangka yakni Ali Imron yang sudah selesai proses pemberkasannya. Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Hengky Attan selaku kuasa direktur PT Adi Putra Jaya, pihak Kejati belum pernah diperiksa oleh penyidik. Pasalnya yang bersangkutan tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
(wsn)