Kasus Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan Tebo
JAMBI- Joko Pariadi, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan paket 10 dan 11 di Kabupaten Tebo, menyampaikan keberatannya (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Joko sendiri merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek ini.
Dalam nota eksepsinya, mantan Kepala Bidang Mina Marga PU Tebo, melalui tim penasehat hukumnya, Suratno, menyebut dakwaan JPU terhadap kliennya itu tidak memenuhi syarat materil, dan prematur.
Faktanya menurut dia, Joko ditahan jauh sebelum hasil kerugian negara dikeluarkan. Joko ditahan pada tanggal 17 Juni 2015, sementara hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru dikeluarkan pada tanggal 29 September 2015.
\"Atas dasar apa kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 17 Juni 2015, sementara hasil penghitungan kerugian negara dikeluarkan 29 Semptember,\" kata Suratno.
Disebutnya, menurut ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP bahwa \"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, atau adanya kekhatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,\" urainya.
Bila mana dihubungkan dengan fakta hukum, lanjut Suratno. pada saat terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan, penyidik belum dapat memiliki dua alat bukti. \"Karena pada saat tersangka ditahan, kerugian negara terhadap proyek paket 10 dan 11 belum dilakukan perhitungan,\" katanya.
Karena kata dia, unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan salah satu unsur materil. \"Unsur-unsur materil itu harus mendukung unsur-unsur tindak pidana, karena kerugian negara itu adalah unsur yang paling utama dalam tindak pidana korupsi,\" tegasnya.
\"Kalau pun benar ada kerugian negara, maka seharusnya terdakwa baru mulai diperiksa sebagai saksi pada bulan September setekah keluarnya hasil audit BPKP,\" tukasnya.
Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa diterima, dan menyatakan dakwaan jpu batal demi hukum. Selian meminta majelis membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara serta memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula.
\"Kami miminta majelis hakim yang mememeriksa perkara ini mempertimbangkan dan mengadili menurut fakta hukum dan keyakinan majelis hakim sehingga akan diperoleh suata kebenaran materil dan keadilan yang seadil-adilnya bagi terdakwa,\" tandasnya.
(wsn)