KERINCI- SA (23) terpaksa harus berurusan dengan Polisi, karena menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. Pelaku ditangkap Selasa (3/11) lalu setelah dilaporkan keluarga korban, sebut saja Bunga (15).
Kapolres Kerinci AKBP S Winugroho melalui Kasat Reskrim AKP Abriansyah Rabu (4/11) kemarin mengatakan, pihaknya menerima laporan keluarga korban 28 Oktober lalu. Hasil penyelidikan pihaknya, korban 24 Oktober lalu diajak jalan-jalan oleh pelaku ke objek wisata air terjun di Tamiai.
Di lokasi air terjun pelaku menyetubuhi korban. Sebelum disetubuhi korban sempat melawan, karena pelaku memaksa dan korban kalah kuat, maka korban dapat disetubuhi pelaku. \"Ada unsur kekerasannya, ada visumnya,\" ujar Kasat.
Setelah pelaku menyetubuhi korban di air terjun Tamiai, korban takut pulang kerumah. Lalu korban dibawa pelaku ke Tabir, Merangin dirumah keluarganya. Disana pelaku kembali menyetubuhi korban.
Setelah itu korban dibawa kerumah orangtuanya di Tabir. \"Yang ketiga kalinya korban disetubuhi lagi di Tabir,\" ungkapnya.
Setelah dilaporkan, korban akhirnya dijemput di Batang Merangin. Lalu pelaku diringkus Selasa (3/11) kemarin. \"Pelaku dijerat tiga pasal, menyetubuhi anak dibawah umur, melarikan anak dibawah umur dan pencabulan,\" jelasnya
. (dik)