JAMBI – Didin alias Diding, bandar besar narkoba Pulau Pandan yang ditangkap di Bogor, Kamis (5/11), juga bakal dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Disamping yang pasti, pasal soal Tindak Pidana Narkotika.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk menyebutkan, tidak menutup kemungkinan pasal soal TPPU bakal diterapkan kepada Diding.
“Bisa jadi, kita lihat nanti. Rumahnya dari mana? Mobil atau motornya dari mana?. Jika terbukti dari hasil traksaksi narkoba, ini bisa diterapkan,” ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kemarin (8/11).
Hingga kini, Diding masih dalam proses pemeriksaan. Tidak ada barang bukti yang ditemukan saat penangkapannya. Namun dari keterangan tersangka narkoba yang sudah diringkus sebelumnya, itu bisa menjerat Diding.
Ini juga dikatakan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, saat pres release di Mapolda Jambi. “Dari beberapa berkas tersangka lain yang diperiksa, para tersangka mengarah mendapatkan barang dari Didin alias Diding,” kata Kapolda.
Seperti diberitakan sebelumnya, Diding ditetapkan sebagai DPO pada 4 Agustus 2015. Keberadaannya terungkap berkat informasi yang diberikan istrinya D kepada polisi.
Jumat (6/11) sekitar pukul 16.20 WIB, Diding mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi dengan Pesawat Lion R jenis Boeing 737 PK – LHS. Dia terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta bersama istrinya berinisial D. Pasal yang dikenakan kepada bos besar Pulau Pandan ini adalah Pasal 172, 114, 132 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.
(pds)