JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Patrice Capella mulai menjalani persidangan. Dakwaan jaksa KPK cukup jelas memaparkan suap yang diterima Rio dari istri Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Dakwan Rio juga menyebut peran Surya Paloh.
Dalam kasus ini cukup jelas Rio memang meminta uang dari Evy Susanti. Permintaan itu disampaikanlewat Fransisca Insani Rahesti, teman dekat Rio dan Evy. Rio meminta uang setelah dia bertemu dan dicurhati Gatot Pujo Nugroho mengenai hubungannya yang tidak harmonis dengan wakilnya yang berasal dari Nasdem, Teuku Erry Nuradi.
Gatot menuding pengusutan perkara yang berkaitan dengan Pemprov Sumut di Kejaksaan didalangi Erry. Sebab Gatot merasa Jaksa Agung, H.M Prasetyo juga berasal dari Nasdem. Saat bertemu itu dengan Gatot, Rio mengaku sebenarnya dirinya yang dicalonkan sebagai Jaksa Agung oleh partainya. Namun yang terpilih justru H M Prasetyo.
Setelah bertemu Gatot, Rio sempat menyampaikan pesan ke Fransisca via WhatsApp. ‘’Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta loh, Sis!’’ucap Jaksa Yudi Kristiana, menirukan pesan Rio.
Keterkaitan Partai Nasdem dengan perkara Gatot bukan itu saja. Pada 19 Mei 2015, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh mengislahkan Gatot dan Teuku Erry. Setelah pertemuan itu Rio kembali menyampaikan pesan ke Fransisca mengenai permintaan uang Rp 200 juta.
‘’Pada 20 Mei 2015, Fransisca bertemu dengan Evy di Cafe Betawi di Mall Grand Indonesia,’’ ujar Yudi. Dalam pertemuan itu Evy memberikan uang Rp 150 juta untuk Rio. Sebagai imbalannya, Evy juga memberi Fransisca uang Rp 10 juta. Fransisca menyampaikan uang untuk Rio tidak sesuai permintaan. Evy lantas menyanggupi memberi sisanya (Rp 50 juta) pada sore harinya.
Pada hari yang sama, Fransisca menemui Rio di Hotel Kartika Chandra. Dia memberikan uang dari Evy sebesar Rp 200 juta. Rio pun memberikan imbalan Fransisca sebesar Rp 50 juta. Setelah penerimaan uang itu, Rio jadi semangat bertemu Evy. Pada 22 Mei, sebelum berangkat umroh, Rio bahkan menjanjikan akan mengkomunikasikan masalah Gatot ke Jaksa Agung.
Lantaran masih umroh dan belum melakukan komunikasi dengan Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Sumut masih meneruskan pengusutan perkara-perkara yang berkaitan dengan Pemprov Sumut. Fransisca pun menghubungi Rio mengenai tindakan Kejati Sumut. ‘’Terdakwa mengatakan permintaan data dari Kejati Sumut tidak perlu dipenuhi dan menunggu dirinya pulang umroh,’’jelas jaksa.
Rupanya tindakan Rio Capella bermain dengan Evy diketahui Surya Paloh. Bos media itu pun menegur Rio. Sayangnya mengapa dan apa bentuk teguran Paloh tidak dijelaskan dalam dakwaan jaksa. Informasinya, teguran itu disampaikan karena adanya informasi KPK tengah menyelidiki perkara Gatot Pujo Nugroho.
Setelah ada teguran Paloh itu, Rio lantas merencanakan pengembalian uang dari Evy. Apalagi tak lama setelah itu ada kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap tiga hakim, seorang panitera PTUN Medan dan anak buah pengacara O.C Kaligis. Kasus ini kemudian berkembang ke Gatot, Evy dan Kaligis.
Rio rupanya kalut. Dia takut Evy bernyanyi mengenai uang-uang yang pernah dia gelontorkan untuk mengamankan perkara Pemprov Sumut.Politisi asal 46 tahun ini lantas merencanakan skenario agar dirinya tidak bisa dijerat KPK. Rio merencanakan seolah-olah uang yang telah diterimanya dari Fransisca belum pernah diterimannya.
‘’Sis, yang paling aman buat kita berdua adalah kita membuat cerita begini : aku (Rio) tau ada uang dari ibu Evy, tapi aku minta kami pegang dulu jadi sampai sekarang uang itu masih di kamu,’’tulis Rio pada Fransisca. Saking rapinya, Rio sampai mempersiapkan dua nomor telepon untuk Fransisca dan Clara Widi Niken (kakak Fransisca). Tujuannya tentu untuk menghindari sadapan KPK.
Uang yang diterima Rio akhirnya dikembalikan ke Fransisca. Mantan backing vocal grup Kla Project menyerahkan uang dari Evy ke KPK. Meskipun telah dikembalikan, jaksa menganggap Rio mengetahui penerimaan uang Rp 200 juta dari Evy.
Rio juga tau pemberian itu berkaitan dengan pengurusan penghentian penyelidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD. Atas tindakan tersebut Rio terancama hukuman 20 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(gun)