JAKARTA - Target pajak tahun ini dipastikan meleset dengan prediksi kekurangan penerimaan (shortfall) Rp 170 triliun. Pemerintah pun berupaya menebus kegagalan tersebut melalui sejumlah cara untuk menggenjot penerimaan tahun depan. Salah satu andalan adalah pengampunan pajak atau tax amnesty.
Pemerintah meyakini, upaya itu mampu memberikan pemasukan cukup besar. Terutama untuk memenuhi target penerimaan APBN 2016 yang dipatok Rp 1.350 triliun.
Menkeu Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, tax amnesty bisa memperluas basis pajak. Sebab, selama ini tax ratio masih stagnan di level 11 persen. Padahal, ekonomi terus tumbuh meski melambat. \'Kenapa tax amnesty? Karena kita lihat gejala yang mengkhawatirkan. Masalahnya bukan di pertumbuhan ekonomi. Ekonomi tumbuh kok. Ternyata ada yang menikmati pertumbuhan, tapi tidak membayar pajak dengan benar,\' papar Bambang.
Selain itu, pemberlakuan tax amnesty berkaitan dengan persiapan menjelang automatic exchange of information atau keterbukaan informasi global yang efektif berlaku pada 2017. Saat itu data semua wajib pajak akan terbuka. Otoritas mana pun, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, dapat mendeteksi aliran dana tersebut beserta pemiliknya.
Bila tidak ditarik sebelum 2017, dana itu berpotensi menjadi milik negara lain. \'Istilahnya nowhere to hide karena tidak bisa lagi punya uang yang disembunyikan,\' katanya.
Mantan Wamenkeu itu menegaskan, tax amnesty hanya berfokus pada pidana pengampunan pajak. Karena itu, tax amnesty akan diatur dalam undang-undang tersendiri atau tidak masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). \'Kalau mereka minta pengampunan pidana lain, ya tidak bisa. Kami sudah bicarakan ini dengan DPR dan semoga kami bisa selesaikan tax amnesty,\' tegas dia.
Setelah pemberlakuan tax amnesty, pemerintah bakal merevisi UU PPh. Pemerintah berniat menurunkan tarif PPh badan dan perorangan. Tujuannya, membuat segala aset yang sudah masuk ke Indonesia tidak keluar lagi. Selain itu, pemerintah ingin memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak dalam membayar pajak. \'Tax amnesty jalan dulu, lancar. Baru kami masuk mengenai penurunan PPh. Besarnya kami sesuaikan dengan pelaksanaan tax amnesty,\' terangnya.
Namun, mantan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu belum bersedia menyebutkan besaran penurunan tarif PPh badan tersebut. Saat ini tarif PPh badan sebesar 25 persen dari laba perusahaan. Tarif PPh orang pribadi mencapai 5-30 persen dari penghasilan bulanan atau tahunan.
Bambang yakin, tax amnesty yang diikuti penurunan tarif PPh memperluas basis pajak. \'Kami akan revisi UU PPh untuk menjaga supaya basis pajak tidak terganggu. Baru kemudian kami berencana turunkan PPh badan dan perorangan supaya coverage tax-nya bertambah,\' ujar dia.
Sebelumnya, beredar pemberitaan terkait dengan besaran tarif PPh badan yang akan diturunkan menjadi 17,5-17,8 persen. Itulah yang disampaikan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan ketika menjabat kepala staf kepresidenan. Menurut dia, penurunan tarif PPh badan tersebut bertujuan menghindari transfer laba perusahaan ke luar negeri (profit shifting) seperti ke Singapura.
(ken/c14/oki)