JAMBI- Ernawati, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, divonis 12 bulan (1 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (10/11).Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha.
Dalam amar putusan, Ernawati dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (BPAQ) tahun 2012, yang merugikan negara sebesar Rp 1, 1 Miliar (M) dari total anggaran sebesar Rp 3, 2 M tersebut. Vonis ini lebih rendah 6 bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1, 5 tahun.
Terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
\"Terdakwa diputus dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,\" kata majelis Hakim yang membacakan putusannya.
Atas putusan ini, terdakwa mengaku masih akan pikir-pikir. Terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primair yakni pasal 2, namun terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa bersama-sama dengan Idham Khalid (tersangka kasus yang sama namun berkas terpisah, red), diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,106 Milyar.
(wsn)