Ilham & Suhaimi 1, 5 Tahun
JAMBI - Iwan Julianes alias Iwan Ceper, anak mantan Bupati Tebo, Majid Muaz, terdakwa kasus dugaan korupsi pada pembangunan jaringan listrik di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo tahun 2007/2008, divonis 2 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim di pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Achmad Satibi.
Achmad Satibi, ketua majelis yang membacakan putusan terdakwa menyebutkan, kepada Iwan Julianes juga dibebankan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 487 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
Iwan dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Terdakwa divonis 2 tahun 2 bulan dikurangi selama masa tahanan,\" katanya.
Mendapatkan putusan itu, melalui Penasehat hukumnya, Iwan Julianes mengatakan pikir-pikir. Sementara untuk Ilham Putra Jaya dan Suhaimi masing-masing
Sementara dua terdakwa lainnya, Ilham Putra Jaya selaku PPTK, dan Suhaimi sebagai KPA, divonis 1, 5 tahun oleh majelis. Kedua terdakwa dalam pembacaan putusan terpisah memenuhi unsur menyalahgunakan wewenangan atau jabatan yang ada padanya, dan merugikan keuangan negara.
Selama persidangan majelis tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
\"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 1,6 denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan,\" ungkapnya. Mendapatkan putusan itu, keduanya menyatakan pikir-pikir.
(wsn)