Kasus Masterplan 2011 Pendidikan
JAMBI - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, kini masih menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, mengatakan, saat ini berkas dua tersangka masih diteliti oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jambi. \"Ini berkas tersangka ASN dan Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli,\" kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, kemarin (11/11).
Sementara, berkas tersangka mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Azwan Zahari masih dalam proses penyidikan. Sejauh ini belum dilimpahkan ke JPU. Belum lama ini, penyidik juga memeriksa saksi untuk berkas tersangka ASN dan Ahmad Wasli. Kemudian berkas kembali dilimpahkan ke Jaksa. Pemeriksaan saksi ini merupakan petunjuk dari Jaksa.
Sebelumnya, berkas tiga tersangka sudah diserahkan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Idham Khalid, Prof H A Tilaar, dan Dadang Setiawan.
(pds)