MERANGIN - Jajaran Polres Merangin berhasil mengamankan sebanyak 37 jeriken Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium non subsidi dari tangan salah satu pelangsir, Jaya Wijaya. Namun petugas tidak turut mengamankan pelaku.
Kepolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuda melalui Kaur Humas Polres Merangin IPDA Edi membenarkan penangkapan tersebut. \"Pelaku penyalahgunaan BBM Nonsubsidi yang berhasil diamankan Polres Merangin ini adalah Jaya Wijaya Warga Pulau Rayo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin,” katanya.
Pelaku dihentikan petugas setelah keluar dari SPBU Pulau Rayo. “Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 37 jeriken minyak bensin non subsidi,” tambahnya.
Penangkapan itu berawal ketika tim dari Polres Merangin melakukan patroli di sekitar SPBU Pulau Aro. Ketika itu petugas dan melihat mobil membawa jeriken minyak.
Menindak lanjuti hal tersebut, tim yang sedang berpatroli langsung menahan dan mengecek mobil pembawa BBM tersebut. Alhasil, dari pengecekan tersebut ternyata memang benar mobil pelaku membawa BBM non subsidi. “Untuk tersangka belum kita amankan, kami hanya mengamankan barang bukti di Polres merangin untuk proses hukum selanjutnya,” sebutnya.
(amn)