Dugaan Korupsi Kredit Maju BRI Sipin
JAMBI – Penyidik Kejasaan Tinggi (Kejati) Jambi, menyita sejumlah alat bukti yang bakal digunakan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pelunasan Kredit Maju di BRI Simpang IV Sipin. Dalam kasus ini, penyidik Kejati sudah menetapkan Ferri Dwi Adriansah, Mantan Kepala Unit BRI Simpang IV Sipin sebagai tersangka.
“Kita saat ini sedang fokus dalam penyidikan terhadap dugaan korupsi pelunasan kredit maju di BRI Simpang IV Sipin. Agendanya dari kemarin (Rabu, red) kita memeriksa tersangka. Kita hari ini melakukan persiapan untuk penyitaan,” kata Imran Yusuf, Kasi Penyidik Kejati Jambi saat dijumpai, kemarin (12/11).
Disebutkannya, penyidik sudah membuat surat pernyataan penyitaan. Saat ini, penyitaan dilakukan berproses. “Sementara berproses untuk melakukan penyitaan bukti-bukti dari penyidikan,” sambungnya.
Disamping itu, pihak penyidik juga sudah mengirimkan surat bantuan penunjukan ahli dari BRI. Seperti diketahui, Penyidik Kejati Jambi telah mengumumkan nama tersangka dugaan korupsi program pelunasan maju di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Simpang IV Sipin Kota Jambi tahun 2011-2013 sejak Agustus lalu.
Setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan menemukan 2 alat bukti yang cukup kuat dalam kasus ini dengan Nomor Sprindik : 465/n.5/Fd.1/08/2015 tertanggal 3 Agustus 2015.
(wsn)