JAMBI – Didin alias Diding, salah satu bandar besar narkoba Pulau Pandan sudah menjalani pemeriksaan selama 6 x 24 jam. Pria yang terkenal dengan sebutan Big Bos Pulau Pandan itu ditahan di Mako Brimob Mapolda Jambi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk. Disebutkannya, alasan Diding ditahan di Mako Brimob karena Rumah Tahanan (Rutan) di Mapolda Jambi sudah penuh.
“Alasannya karena disini (Mapolda Jambi, red) penuh. Ada juga tersangka lain yang ditahan di sana,” ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kemarin (12/11).
Sementara itu, istri Diding berinisial D yang sempat diperiksa selama 6 x 24 jam ditangguhkan penahanannya. Dia tidak ditahan karena sejauh ini belum ada bukti-bukti yang menguatkan dia untuk ditahan.
Meski tidak ditahan, kata Dia, D dikenakan wajib lapor. Kini kasus ini tengah dalam proses penyidikan di Mapolda Jambi. Dia juga menjelaskan, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga dilakukan Diding juga mulai diusut. “Ini yang menanganinya Direktorat Kriminal Khusus. Sekarang masih Lidik,” jelasnya.
(pds)