Lagi-lagi, Mustofa CS Gugat Perdata

Jumat 13-11-2015,00:00 WIB

JAMBI- Mustofa CS, lagi-lagi melakukan gugatan perdata terkait kepemilikan tanah. Kali ini, tanah yang digugat kepemilikannya secara perdata di Pengadilan Negeri Jambi adalah tanah yang berlokasi di kawasan Kelurahan Simpang IV Sipin, Jambi.

                Gugatan itu diajukan oleh penggugat ke Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2015/PN.Jbi tertanggal 24 April 2015. Penasehat Hukum tergugat, Buana Bayu mengatakan, gugatan yang diajukan oleh Mustofa CS landasannya sangat lemah. Dimana, pihak penggugat hanya memegang sebuah surat penjelasan dari Kepala Kampung Tanjung Pasir tahun 1937.

“Landasan dia menggugat, bahwa dia mengatakan, kepala Kampung Tanjung Pasir dahulu, tahun 1937 mengeluarkan surat penunjukan bahwa Kembar bin Aripin ada tanah di Simpang IV Sipin. Saya rasa juga tahun 37 Simpang IV Sipin belum terbentuk jadi Kelurahan, namun dia sudah berani mengakui tanahnya di Simpang IV Sipin,” katanya.

Sementara yang dipegang oleh pihaknya sebagai bukti kepemilikan adalah Surat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan tahun 1965. Menurutnya, berdasarkan surat jawaban BPN tanggal 10 September 2015 kepada pengadilan atas gugatan ini, kepemilikan tanah itu memang milik keluarga besar HM Yusuf Singadikane.

Dimana, SHM nomor 11/Simpang IV Sipin yang dimaksud itu semula terbit atas nama Aisjah pada tanggal 26 Oktober 1965 melalui proses penegasan dengan alas hak. “Yakni, kutipan surat keputusan kepala inspeksi agraria Jambi nomor I.18-M/76/Ua-65 tanggal 23 September 1965 dan dilampiri dengan gambar tanah,” ungkapnya.

Lalu, katanya lagi, pada 27 November 1999, SHM itu beralih kepada 6 orang ahli warisnya berdasarkan surat keterangan ahli waris tanggal 21 Juni 1999 yang disaksikan Lurah Cempaka Putih dan dikeluarkan oleh Camat Jelutung nomor 32/JLT/1999. Kemudian, pada 14 Mei 2013, SHM nomor 11/Simpang IV Sipin itu dipecah menjadi 3. Diantaranya, SHM nomor 5558/Simpang IV Sipin, SHM nomor 5559/Simpang IV Sipin dan SHM nomor 5560 Simpang IV Sipin.

“Sertifikat ini yang digugat oleh Mustafa CS. Mustafa CS ini banyak mengakui tanah dimana-manaSeperti Eks Peternakan Simpang Mayang dan Lippo sengketa tanahnya masih dalam proses itu mereka yang gugat. Sekarang kita jadi korban juga,” tambahnya.

Buana Bayu menambahkan, jika surat penjelasan kepala kampung Tanjung Pasir yang diterbitkan tahun 1937 itu lemah untuk dijadikan bukti kepemilikan Mustofa CS. “Menurut mereka bukti itu otentik. Namun menurut kami penasehat hukum tergugat bahwa bukti itu kabur, hanya keterangan saja,” tegasnya.

Bahkan dia meragukan keaslian dari surat kepala Kampung Tanjung Pasir itu. “Asli atau tidak kan kita tidak tahu suratnya. Nanti kita uji saja di labor forensik,” tandasnya.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait