Mantan Kepsek SMKN 3 Ditahan

Jumat 13-11-2015,00:00 WIB

JAMBI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana bantuan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kota Jambi tahun 2009 dengan tersangka mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 3, Warasdi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai pelimpahan itu, Warasdi langsung digiring dan ditahan di Lapas Kelas II A Jambi.

Kasi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol menyampaikan, pelimpahan dilakukan Rabu (11/11) lalu. “Rabu kemarin, kita menyerahkan tersangka Warasdi beserta barang bukti ke JPU. Saat ini, JPU telah menahan Warasdi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Kota Jambi selama 20 hari ke depan untuk mempersiapkan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi,” katanya, Kamis (12/11).

Tersangka, Warasdi dalam kasus ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Pengelolaan bantuan dana RSBI di SMKN 3 Kota Jambi, diketahui menggunakan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 650 juta.

Warasdi selaku Kepala Sekolah diduga penyidik melakukan tindakan penyimpangan pada pengelolaan dana tersebut. “Warasdi tidak bisa bertanggung jawab pada dana tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 174 juta lebih,” sebutnya.

Selama proses penyidikan Warasdi tidak pernah melakukan perlawanan. Namun, diungkapkannya, Warasdi hanya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan di Lapas melalui Penasehat Hukum (PH).

“Perlawanan tidak ada, dia hanya pernah meminta agar tidak ditahan di rutan, tapi jaksa tidak memenuhi permintaan Warasdi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2009 ketika pihak SMK 3 menerima dana dari kementrian untuk pembangunan ruang kelas baru, pengadaan laptop, pelatihan keluar negeri (Kanada, red), serta beberapa program lainnya. Namun, pada pelaksanaannya, pihak sekolah juga menggunakan uang komite untuk pembiayaan kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh dana dari Kementrian.

Ada dua sumber pendanaan pada kasus ini yang digunakan Warasdi. Sedangkan untuk adanya tersangka lain yang bisa ikut terjerat ditegaskan Karya, masih sangat terbuka. “ Kemungkinan adanya tersangka masih sangat terbuka,” tandasnya.

(wsn)

 

Tags :
Kategori :

Terkait