BI Resmikan Sistem Transaksi Baru

Sabtu 14-11-2015,00:00 WIB

JAMBI-Kegiatan transaksi sistem pembayaran di masyarakat kini semakin aman, cepat serta andal melalui pembaruan teknologi dan peningkatan perlindungan terhadap nasabah.

Hal tersebut akan terwujud melalui implementasi 3 sistem BI yang telah diperbarui, yaitu Bank Indonesia Real-Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) Generasi II pada tanggal 16 November 2015.

Selain peningkatan kualitas teknologi dan jaringan komunikasi, Bank Indonesia juga meningkatkan perlindungan nasabah dengan menerapkan kewajiban maksimal proses dana transfer nasabah. Bank diwajibkan untuk memproses dana transfer nasabah paling lama 1 jam setelah bank penerima memperoleh dana di Sistem BI-RTGS.

Aya Sophia selaku Kepala Unit Komunikasi dan Koordinasi Kebijakan BI Provinsi Jambi, menjelaskan, sistem BI-RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik antar peserta, terutama bank.

Sistem ini mengakomodasi transfer dana nasabah dalam nominal besar yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi. BI-SSSS digunakan sebagai sarana transaksi dengan Bank Indonesia dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik.

 Sementara itu, BI-ETP adalah sarana transaksi Bank Indonesia terkait operasi moneter, transaksi Pemerintah dalam pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN). “Juga untuk transaksi pasar uang antar bank baik oleh perbankan konvensional Pasar Uang Antar Bank (PUAB) maupun Pasar Uang Antar Syariah (PUAS),” sebutnya.

Bagi perbankan, implementasi sistem Generasi II ini akan memberikan kesempatan dalam melakukan manajemen prioritas transaksi dan likuiditasnya secara lebih baik. Selain itu, kebutuhan transaksi pasar uang juga dapat diakomodasi dengan baik karena informasi mengenai transaksi pasar uang dapat diperoleh dengan lebih baik. Sementara peningkatan perlindungan nasabah dilakukan dengan pengaturan waktu transfer serta batas atas biaya transaksi BI-RTGS, yaitu sebesar Rp35 ribu. Hal ini menguntungkan bagi nasabah, karena adanya kepastian waktu dan biaya transfer.

Untuk mendukung implementasi sistem Generasi II tersebut serta memitigasi risiko yang mungkin timbul, Bank Indonesia akan menerbitkan ketentuan-ketentuan terkait dan menerapkan masa transisi penyelesaian transaksi transfer dana melalui sistem BI RTGS dan SKNBI. “Dengan sistem Generasi II ini diharapkan kebutuhan perkembangan pasar keuangan Indonesia dapat terpenuhi, stabilitas sistem keuangan terjaga dan kegiatan sistem pembayaran nasional berlangsung aman dan lancer,” imbuhnya.

(kar/*)

Tags :
Kategori :

Terkait