Kasus Jual Beli BBM Ilegal
JAMBI - Penyidik Subdit Gakkum Polair Polda Jambi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di atas Tug Boat Buana Nusantara 7. Penetapan ini dilakukan setelah kasus memenuhi unsur hukum.
Empat orang tersangka itu diantaranya, Johan Salindeho selaku Nakhoda TB Buana Nusantara. Dia diduga melanggar pasal 480 Jo 55 dan 56 KUHP. Selain itu, B Jonni Sini, selaku Kepala Kamar Mesin TB Buana Nusantara 7, pasal yang dikenakan Pasal 480 KUHP.
Dua orang lainnya, yakni C Andi Feryanto selaku pembeli BBM dan Rosidi alias Beton pelaku pengangkut BBM. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22/2001.
\"Iya, kita sudah menetapkan empat orang tersangka. Sekarang masih dalam proses penyidikan,\" ujar Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto melalui Kasubdit Gakum, AKBP Helly Helmanto SIK, kemarin (15/11).
Dia menyebutkan, penetapan empat tersangka ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Kemudian juga dengan ditemukannya alat bukti dan fakta-fakta hukum. \"Kita sudah menemukan alat bukti dan unsur hukum yang dilanggar tersangka,\" tegasnya.
Sebelumnya, Sabtu (7/11) sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Polair Polda Jambi menangkap para pelaku saat melakukan jual beli BBM Ilegal di Pelabuhan Rakyat yang berlokasi di Desa Kunangan, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi.
(pds)