PMPD Intai Pendamping Desa Rangkap Profesi

Selasa 17-11-2015,00:00 WIB

MUARATEBO - Meskipun tidak ada protes seperti didaerah lainnya, pihak Badan PMPD Tebo sejak dini berusaha meminimalisir kemungkinan dikemudian hari. Karena itu pihaknya menegaskan 31 Pendamping Lokal Desa (PLD) yang telah lulus nantinya diminta tidak merangkap profesi atau pekerjaan yang digaji lewat APBD maupun APBN.


\"Kami sudah dapat kabar dan mendengar bahwa ada beberapa yang saat ini terikat dengan pekerjaan lain yang digaji lewat APBD dan APBN, dan itu tidak boleh, kita akan chek lagi nanti saat kontrak kerja,\" tegas Kepala BPMPD Tebo melalui Kabid Bina Program, Supono.

 Supono menghimbau kepada semua pihak untuk dapat memberikan informasi apabila ada Pendamping Desa yang rangkap pekerjaan. Sebab hal ini menurutnya sangat penting, terlebih PLD yang di kontrak oleh Pemerintah nantinya sangat dituntut bekerja sepenuhnya secara totalitas dalam mendampingi desa dalam penggunaan Alokasi Dana Desa.

Saat ditanyai, seperti apakah yang dimaksud dengan rangkap pekerjaan ini, diantaranya yaitu seperti honorer di lingkup SKPD, atau sebagai Tenaga Guru, maupun Gurur Sertifikasi, serta juga Perangkat Desa seperti Kaur dan Kepala Desa, serta pekerjaan lainnya yang bersifat terikat. \"Kalau punya usaha sendiri, tidak terikat itu lain halnya,\"imbuhnya.

Sementara itu sekedar mengingatkan bahwa sebelumnya sebanyak 93 orang dinyatakan telah lulus seleksi bahan, dan telah dilakukan tes tertulis dan wawancara, maka sebanyak 31 orang akan ditugaskan mendampingi 107 desa yang di Kabupaten Tebo. Sehingga satu orang PLD nantinya akan mendamping tiga atau empat desa.

(bjg)

Tags :
Kategori :

Terkait