Usai menjalani sidang, H Alimudin menyatakan, bahwa sebelum meminjam uang Rp 5 M, Dody Sularso terlebih dahulu mengambil sertifikat tanah dan perusahaan miliknya senilai Rp 2, 5 M serta uang kontan sebesar Rp2, 7 M sebagai jaminan. Uang Rp 5 M yang diserahkan Dody, juga telah dibayarnya sebesar Rp 1, 6 M secara kontan ke Dody Sularso, serta ditambah lagi dengan dua sertifikat.
“Jadi lima sertifikat yang ditangan Dody Sularso, bernilai hampir Rp9 M. Total ini lebih besar dari total uang yang dipinjamnya di Dody Sularso. Sekarang ini saya yang menipu atau Dodi Sularso yang menipu saya,” kata terdakwa usai persidangan.
Sementara itu, terdakwa Sudarmaji, dalam kasus yang sama yang merupakan salah satu orang dekat Dodi Sularso, diduga memindahkan uang tabungan H Alimudin ke rekening Dodi Sularso senilai Rp 830 juta. Dalam persidangan dengan agenda tuntutan kemarin, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Albar Hanafi, dia dituntut 1, 5 tahun penjara. “Menuntut terdakwa, Sudarmaji dengan pasal 263 ayat 2 yang tuntutan hukumannya 1,6 bulan penjara,” kata M Albar.
(wsn)