JAKARTA - Noda hitam mewarnai pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) 2015. Dari Kabupaten Pandeglang, Banten dilaporkan terjadi kasus perjokian untuk mengerjakan soal UKG. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menelusuri lebih dalam kasus ini.
Kasus perjokian UKG itu masuk di meja pengaduan yang dibuka Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Sekjen FSGI Retno Lesyarti menceritakan praktek perjokian itu masuk ke posko pengaduan UKG Senin (16/11).
‘‘Jadi ceritanya ada guru yang sudah berusia lanjut menggunakan jasa orang lain untk mengerjakan soal UKG,’‘ paparnya kemarin.
Retno menuturkan guru yang sudah berusia lanjut itu sehari-hari mengajar jenjang SD. Selain sudah berusia lanjut, saat dimintai keterangan oleh dinas pendidikan Kabupaten Pandeglang guru itu juga mengaku gagap teknologi (gaptek). Dia kesulitan mengoperasikan komputer.
‘‘Alasan-alasan itu diperparah dengan ketakukan jika nilai UKG bakal mempengaruhi penghapusan tunjangan profesi guru,’‘ jelas Retno yang juga berprofesi sebagai guru itu. Dia berharap Kemendikbud memiliki penanganan khusus kepada peserta UKG yang sudah tua dan gaptek menggunakan komputer. Selain itu informasi UKG tidak terkait pemotongan tunjangan profesi, juga harus terus disampaikan ke peserta UKG.
Pengaduan lainnya yang masuk ke FSGI adalah bersebarannya foto soal ujian UKG. Ternyata guru-guru saat mengerjakan UKG, juga menyempatkan menjepret soal ujian dengan kamera ponselnya. Kemudian soal itu di-share ke grup WA (whatsapp) para guru untuk dijadi bahan pelajaran sesi UKG berikutnya.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo sejak awal memprediksi potensi pelanggaran atau kecurangan dalam UKG. Sebab masih banyak guru yang mendapatkan informasi bahwa nilai UKG terkait dengan pencairan tunjangan profesi. ‘‘Tidak bisa dipungkiri banyak guru merasa cemas saat mengikuti UKG,’‘ katanya.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan kasus perjokian UKG secara formal belum masuk sebagai laporan resmi ke Kemendikbud. Meskipun dia mengatakan akan mengecek informasi kasus perjokian di Pandeglang itu.
‘‘Kami punya Laskar UKG di setiap TUK (tempat uji kompetensi, red),’‘ katanya. Laskar UKG ini berasal dari unsur P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dinas pendidikan, dan operator sekolah. Dia mengatakan UKG dijadikan sebagai cermin untuk mengetahui kompetensi masing-masing guru.
Pranata kembali menegaskan bahwa UKG tidak terkait dengan pembayaran tunjangan profesi guru. UKG juga tidak berujung pada keputusan lulus atau tidak lulus. Nilai UKG murni digunakan sebagai pemetaan komptensi guru. Dengan nilai itu, Kemendikbud memiliki bekal untuk melakukan peningkatan kompetensi sesuai dengan skor yang didapat.
(wan)