Pengembang Terancam Didenda

Rabu 18-11-2015,00:00 WIB

Pembangunan Pasar Tradisional Angso Duo

 

JAMBI – Pembangunan Pasar Tradisional Angso Duo belum juga selesai. Dalam surat perjanjian kerjasama antara pihak pengembang dan Pemerintah Provinsi Jambi, tenggat waktu pengerjaan hanya 1,5 tahun. Awal pengerjaan 9 Juni 2014. Artinya, 9 Desember 2015 akan berakhir. Tapi, Pemerintah Provinsi Jambi, memberikan perpanjangan waktu selama tiga bulan hingga Maret 2016. Jika tak juga selesai, Pemrov kembali memberikan perpanjangan waktu hingga Juni 2016 kepada PT Era Guna Bumi Nusa (EBN), selaku pihak pengembang Pasar Angso Duo Modern.

 Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Pemerintahan, Fauzi Syam, SH MH, mengatakan, setiap masa perpanjangan, pihak pengembang didenda satu per mill dari selisih pekerjaan. Jika sisa pekerjaan totalnya Rp 1 M, maka nilai dari denda keterlambatan itu Rp 1 juta per hari.

“Itu isi perjanjiannya,” kata Fauzi Syam, yang juga Ketua Tim Percepatan Pembangunan Angso Duo. Jika pada Juni 2016 mendatang juga belum selesai, maka,  sesuai Pasal 18 Ayat 5 perjanjian kerjasama, Pemprov berhak mencabut dan memutus kerjasama secara sepihak.

“Itu tidak ada ganti rugi sedikitpun. Meski  belum final 5 persen. Kita berhak mencabut perjanjian kerjasama tanpa ganti rugi sepeserpun,” tegas Fauzi Syam.

Kenapa diberi tenggat waktu selama itu, menurut Fauzi, hal itu sebagai antisipasi terhadap resiko pembangunan. Karena membangun pasar itu tidak mudah. Pasti ada kendala. “Itulah alasan kenapa kita beri tenggat waktu. Namun tetap, resiko itu harus ada sanksi,” ujar Fauzi Syam.
       Terkait temuan BPK Provinsi Jambi tentang kontribusi Pasar Angso Duo sebesar Rp 2,21 M. Fauzi Syam, mengungkapkan, seyogyanya, pihaknya telah memperingati pihak pengembang dua kali. 

“Sebelum LHP BPK Provinsi itu keluar, kita sudah peringati mereka setidaknya dua kali. Namun tidak ada juga respon. Saya juga belum tahu apa perkembangan terakhir kontribusi itu. Kabarnya, direktur PT EBN itu mencalonkan diri sebagai kandidat Bupati di Malang,” kata Fauzi Syam.
      Ditanya terkait isu, monopoli kepemilikian ruko, kios dan los, Fauzi Syam mengatakan, bahwa dari perjanjian itu, memang disepakati bahwa untuk pengelolaan ruko itu sepenuhnya kewenangan pihak pengembang, yaitu, PT Era Guna Bumi Nusa.
       “Ruko itu memang kewenangan mereka. Untuk kios dan los itu baru kewenangan (tanggung jawab,red) Pemerintah Kota Jambi. Jadi kalau ada monopoli kepemilikan kios dan los, tanyakan saja ke Pemerintah Kota, itu kewenangan mereka,” jelasnya.
      Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H Ridham Priskap, mengaku bahwa ia belum mengetahui secara pasti perkembangan pembangunan Pasar Tradisional Angso Duo itu.
     “Saya tidak tahu persis kapan selesainya. Coba tanya ke Dinas PU, mereka yang tahu secara teknis,” aku Ridham.
     Terkait kontribusi Pasar Angso Duo, Ridham menyebutkan, bahwa dari laporan yang ia terima dari Dispenda Provinsi Jambi, dari total Rp 2,21 M, saat ini hanya Rp 1 M lebih yang belum dilunasi.

(fth)

Tags :
Kategori :

Terkait