TELANAIPURA –Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jambi menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2014 tentang izin usaha mikro dan kecil. Sosialisasi bertujuannya untuk memberikan legalitas hukum izin UMKM dan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM pada akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank.
Kegiatan ini diikuti oleh camat, penyuluh, perbankan, serta Instansi perizinan satu pintu se-Provinsi Jambi yang dilaksanakan sejak tanggal 16 November 2015 hingga 17 November 2015. Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Bangda Kementrian dalam Negeri.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jambi, M. Rawi, mengatakan, masyarakat Ekonomi Asean (MEA) merupakan peluang bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya di Provinsi Jambi untuk memperluas pasar dan meningkatkan kapasitas produksi. “UMKM memiliki peran dan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional,” katanya.
Disampaikannya Peraturan Presiden nomor 98 tahun tahun 2014 merupakan salah satu kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka memberi perlindungan kepada UMKM di semua wilayah. Salah satu bentuk perizinan tersebut adalah berupa perizinan yang sederhana dan mudah. Adapun tujuannya memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank. “Ini tidak terlepas dalam upaya menyambu MEA 2016,” tandasnya.
Sementara itu, Zainel Wati, Kabid UMKM mengatakan izin usaha mikro dan kecil sangat diperlukan. Hal ini agar mempermudah pemerintah dalam melakukan pembinaan serta memberikan bantuan kepada pelaku usaha. Ditegaskannya, dalam kepengurusan izin tidaklah sulit. Pendamping akan membantu pelaku usaha mendaftarkan usaha yang dijalaninya dan Camat yang berwenang memberikan izin. “Dengan adanya izin tersebut maka pembinaan dan pengawasan lebih menyeluruh,” ungkapnya. (azz)