Ali Imran Minta Bebas

Rabu 18-11-2015,00:00 WIB

JAMBI - Salah satu terdakwa pengadaan genset di RSUD Raden Mattaher tahun 2012, dengan anggaran sebesar Rp 2,5 M, Ali Imran dalam pembelaan (pledoi) di pengadilan Tipikor, kemarin (17/11) minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Alasannya, dakwaan primer dan subsider terhadap terdakwa tak terbukti.

Terdaksa didakwa pasal 2 sebagai dakwaan primair dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentangTindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan subsidair.

\"Ada pendapat dari keterangan saksi dan ahli bahwa perbuatan yang dilakukan oleh dokter (Ali Imran, red) selaku KPA dan PPK, karena alasan kepentingan umum dalam hal ini pelayanan publik kesehatan masyarakat dan keberadaan genset sangat dibutuhkan untuk keadaan gawat darurat, operasi pasien dan kebutuhan mendesak dan terus-menerus sehingga mohon jadi azas pemaaf,\" kata Andrianur, salah satu penasehat hukum terdakwa ditemui usai sidang, kemarin.

Dia menyebut, jika memang harus dibawa ke ranah hukum, persoalan itu hanya soal kesalahan administrasi. \"Bukan ranah korupsi namun masuk dalam ranah administrasi atau perdata. Karena surat perjanjian pengadaan genset berupa perjanjian kerja dengan rekanan. Dalam perjanjian itu, untuk akibat atau resiko pengadaan itu akan ditanggung sepenuhnya oleh rekanan bukan KPA,\" tegasnya.

Dalam nota pembelaannya dijelaskan, jika itikad tidak baik sejak awal dari rekanan, dalam hal ini Hengki Attan sebagai kuasa direktur PT Adhi Putra Jaya sebagai pemenang lelang. \"Rekanan dari awal tak menjalani kontrak pengadaan genset dengan distributor, tak sepenuh hati dia memenuhi janji dan syarat pengadaan. Sehingga genset dengan merk FJ Wilson itu harusnya bisa dipesan dengan non payment ternyata dengan rekanan tak disetorkan lebih dahulu DP 20 persen,\" katanya.

\"Sehingga FJ Wilson itu diganti dengan buatan Thailand (merk Power Link, red) oleh rekanan yang ada di Singapura, sementara FJ wilson buatan England. Bahkan, PT Adhi Putra Jaya yang dipinjam oleh Hengki Attan sebagai pemenang lelang, R Suprayitno selaku direktur PT Adhi Putra Jaya merasa dirugikan,\" jelasnya.

Dijelaskan juga, jika adendum dalam pengadaan itu boleh dilakukan  dengan alasan keselamatan pasien. \"Berdasarkan saksi ahli, PA/PPK dapat mengadendum kontrak atau membatalkan kontrak,\" katanya dalam pledoi.

\"Kalau menurut keterangan ahli, dibenarkan adanya adendum dengan syarat terutama untuk kepentingan publik atau merk yang dimaksud sudah tak diproduksi lagi. Speknya FJ Wilson dengan Power Link itu hampir sama saja,\" tambahnya.

Oleh karenanya, dakwaan primer dan subsider terhadap terdakwa tak terbukti. Maka, pihaknya meminta terdakwa untuk dibebaskan. \"Kita minta dibebaskan setidaknya bebas dari segala tuntutan. Kenapa Ali Imran tak ada niat jahatnya, karena dari awal bukan dia yang menyetting pengadaan ini. dari awal bukan dia yang meminta adendum perubahan merk, itu rekanan yang minta,\" jelasnya.

Lalu bagaimana dengan kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh Ali Imran senilai Rp 400 juta? Soal itu, hak-hak terdakwa telah diatur. \"Seandainya diputus hakim lepas dari hukuman dia bebas, kami minta kepada majelis, karena hak-hak itu sudah diatur. Kalau memang harus mengembalikan kerugian negara ya diatur secara proporsional. Karena siapa yang sebenarnya lebih banyak merugikan negara,\" tandasnya. (wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait