Ditemukan 11 Paket Sabu Dalam Saku
JAMBI - Leviandri alias Aan (37), warga Jalan Serma Nurmatik, Nomor 54, RT 11, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura kedapatan membawa narkotika jenis Sabu. Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan, Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru dan berhasil meringkus pelaku di lokasi itu.
\"Hasil penggeledahan petugas menemukan 11 paket kecil diduga narkoba jenis sabu di dalam saku tersangka,\" ujar Sri, Rabu (18/11).
Dijelaskan Sri, tersangka merupakan pengedar yang sering melakukan transaksi di Kota Jambi. Salah satunya di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru. \"Barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial D yang masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,\" tandasnya.
Sementara itu, Leviandri mengaku barang haram tersebut sebagian dipakainya sendiri dan sebagian lainnya dijualnya seharga Rp. 200 ribu per paket. \"Saya beli Rp 100 ribu, jual Rp 200 ribu jadi untungnya Rp 100 ribu per paket,\" jelasnya.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(cok)