JAMBI - Pihak Kejari Jambi mengklarifikasi jika dugaan kasus penipuan pengusaha asal Nipah Panjang, H Alimuddin terhadap Dodi Sularso dipaksakan. Melalui Kasi Intel Kejari, Karya Graham Hutagaol, Kejari membantah pernyataan dalam pledoi terdakwa Alimuddin jika kasus itu dipaksakan.
\"Kami belum pernah memaksakan naiknya satu kasus. Kenapa saya katakan demikian, karena proses yang kita lakukan sangat ketat. Apalagi penyidik ini (awalnya, red) dari Polri melalui tahapan yang ketat dan dilengkapi berkasnya dan kami juga melakukan sampai beberapa kali ekspos dalam perkara ini,\" katanya.
Dia menegaskan, dari sisi pembuktian yang diatur di dalam KUHP, alat bukti yang didapatkan penyidik untuk menyangkakan Alimuddin menjadi tersangka pasal 372 sudah cukup. Sehingga, sambungnya, kasus itu dinaikkan dan dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ini persidangan masih berlangsung dan tinggal menunggu vonis terdakwa oleh hakim.
\"Kita naikkan penuntutan terhadap perkara itu, jadi tak dipaksakan. Ini kan menyangkut cek kosong. Saya lupa nomornya, ada yurisprudensinya soal apabila ada tindakan pidana dengan menggunakan cek kosong sebagai barang bukti pidananya itu diproses pidana bukan perdata walau ada perjanjian di dalamnya,\" ujarnya.
\"Yurisprudensi itu jadi acuan. Kami tak ada memaksakan. Terbukti kita tuntut dia 3 tahun tapi belum diputus,\" tambahnya.
Oleh karenanya, pernyataan jika kasus itu dipaksakan dalam nota pembelaan terdakwa ditanggapinya sebagai hal yang biasa. \"Wajar lah penasehat hukum melakukan upaya-upaya pembelaan,\" pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penasehat Hukum terdakwa, Nazirin saat menyampaikan pembelaan (pledoi) terdakwa menyatakan, jika kasus yang menjerat terdakwa dipaksakan. Dalam pembelaannya, dia menyebut, jika bukti kasus yang menjerat terdakwa penuh dengan rekayasa.
“Penyidik menempuh jalan dengan cara-cara yang tidak profesional, tidak prosedural dan tidak berdasarkan hukum,” katanya di depan persidangan yang diketuai Tahjudin, kemarin (16/11).
Bahkan disampaikannya dalam pembelaan tersebut, penyidik Polresta Jambi yang menangani kasus ini kini diperiksa pihak Propam Polda Jambi. “Penyidik yang menyidik kasus H Alimudin ini tengah diusut Propam Polda Jambi,” kata Nazirin, saat membacakan pledoi.
(wsn)