Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Senin 23-11-2015,00:00 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Perkantoran Kerinci

 

JAMBI - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Kerinci di Kecamatan Siulak. Menurut Imran Yusuf, Kasi Penyidik Kejati Jambi, ada beberapa nama yang sudah menjadi target untuk dijadikan sebagai tersangka.

\"Mudah-mudahan setelah periode (pemeriksaan, red) Camat dan Kades nantinya kita akan gelar kembali untuk menentukan tersangka,;walau sudah ada yang sudah dalam istilahnya ada beberapa target operasi kita lah namun kita tinggal pemenuhan syarat untuk alat bukti,\" kata Imran belum lama ini.

Menurutnya, Camat Siulak yang sekarang menjabat, Sutarman sudah memenuhi panggilan Jumat pekan lalu. Namun, pemeriksaan tak efektif dilakukan karena Camat Siulak datang tanpa membawa data yang dibutuhkan penyidik. \"Camatnya sudah diperiksa namun dia tidak bawa data kemarin,\" sebutnya.

Dia menyebut, Camat Siulak itu diagendakan akan dipanggil dan diperiksa kembali pada Selasa besok. Menurutnya, Camat akan diperiksa bersama 6 Kepala Desa di Kecamatan Siulak. \"Camat siulak beserta 6 kades akan diperiksa Selasa. Kemarin sebelumnya Camat sudah diperiksa namun belum membawa data yang dibutuhkan,\" tandasnya.

Seperti diketahui, pihak Kejati Jambi menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kegiatan pembangunan kompleks perkantoran Kabupaten Kerinci tahun 2010-2014, yang berlokasi di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.

Indikasi yang ditemukan penyidik Kejati, pada proyek yang bersumber dari APBD selama kurun waktu 2010-2014 ini, dengan total anggaran sebesar Rp 57 Milyar ada tindakan melawan hukum dan kerugian negara, yakni berupa pembangunan kompleks perkantoran dibangun diatas lahan yang belum ada alas hukumnya, alias masih milik masyarakat dan belum dibebaskan. Sehingga kompleks perkantoran yang di dalamnya terdapat bangunan kantor bupati dan SKPD, berjumlah sekitar 12-13 bangunan ini tidak bisa dimasukkan ke dalam aset pemerintah.

Dan sejauh ini belum bisa digunakan sesuai fungsinya. Pada kasus ini, pihak Kejati menemukan adanya ketidakberesan  dalam proses pembebasan lahan, yang ternyata pembebasan lahan tidak pernah ada. Meskipun panitia sembilan, yang bertugas mengurus pembebasan sudah dibentuk, namun secara teknis panitia sembilan tidak melakukan pekerjaan sama sekali.

(wsn)

 

Tags :
Kategori :

Terkait