Remaja Tanggung Gelapan Motor

Senin 23-11-2015,00:00 WIB

JAMBI – Petugas Kepolisian Sektor Pasar Kota Jambi mengamankan remaja tanggung karena melakukan penggelapan kendaraan bermotor. Dia adalah E Alias A (17), warga Kembang Pasban RT 02, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Pelaku merupakan gelandangan di Pasar Angso Duo, Pasar, Kota Jambi. Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan, pihaknya menahan pelaku yang diduga melakukan aksi penggelapan kendaraan bermotor milik Zainuddin (47), warga Lorong Cendana, RT 31 Kelurahan Solok Sipin, Telanaipura.

Kejadian tersebut terjadi di Pasar Angso Duo, pada pukul 21.00 WIB, Senin, 25 Desember 2013 silam. Saat itu, pelaku disuruh membeli nasi oleh anak buah pelapor.

Anak buah pelapor lantas memberikan kunci motor Honda Vario BH 5685 NM. Setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung datang malah melarikan kendaraan dan juga membawa STNK-nya yang berada di dalam jok motor.

\"Motor itu dijual pelaku kepada orang lain, korban mengalami kerugian Rp 9 juta,\" ujar Sri, kemarin (22/11).

Kejadian kehilangan dilaporkan korban ke Markas Kepolisian Sektor Pasar dengan nomor Laporan / B / 264 / XII/ 2013 / SPK II, 25 Desember 2013. Selain tersangka, petugas juga sedang mencari barang bukti yang dijual pelaku.

Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Pasar.  Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

(cok)

Tags :
Kategori :

Terkait