Narkoba Merajalela, Bandar Diciduk

Rabu 25-11-2015,00:00 WIB

Diamankan Bersama SPG

Uang Puluhan Juta dan Dua Mobil Mewah Disita

 JAMBI –   Satu demi satu bandar narkoba besar di Provinsi Jambi ditangkap. Senin (23/11), sekitar pukul 12.00 WIB, kembali seorang bandar yang masuk dalam jajaran kelas wahid ditangkap Anggota Reserse Narkoba Polda Jambi.

Bandar tersebut adalah Agus Baithori (45) warga RT 03, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Dia ditangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi, mengatakan, dari penggeledahan rumah pelaku diamankan uang tunai Rp 99, 8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba dan dua mobil sport mewah. Diantaranya, Honda CRZ putih BH 53 LY dan BMW Z3 merah BE 8080 NH.

“Barang bukti narkotika yang kita dapatkan dari hasil penggeledahan rumahnya ada 25 gram narkotika jenis sabu yang sudah dipaket dan siap edar,” ujarnya, kemarin (24/11).

Lebih lanjut ia menyebutkan, tersangka merupakan salah satu bandar besar di Jambi yang memang sudah lama dicari. Pihaknya selalu mencari informasi terhadap keberadaan pelaku.

Dia berani menegaskan, dengan tertangkapnya bandar tersebut bisa mengurangi peredaran narkoba di Jambi. Kepada wartawan, tersangka Agus mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.

Diakuinya, barang itu dibelinya dari salah satu bandar yang juga berada di Kota Jambi berinisial AM. Setiap transaksi dirinya membeli sebanyak 5 gram. “Kami tergiur karena kawan yang ngajak bang,” akunya kepada wartawan.

Atas perbuatannya, pria yang kesehariannya mengaku bekerja serabutan ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Disamping itu, jajaran Satres Narkoba Polda juga mengamankan Fitriyani Andayani (35) warga asli Palembang, Sumatera Selatan, di lokasi terpisah. Perempuan yang mengaku kesehariannya bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) ini ditangkap di kos-kosan yang berlokasi di RT 3, Kelurahan Selamat, Kota Jambi, Minggu (15/11).

Saat diamankan, polisi menyita 15 gram narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam tas jinjing berwarna cokelat. Kepada wartawan, Dia juga mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya. “Iya bang. Saya mengedarkan barang (narkoba, red) karena butuh uang. Keseharian Saya sebagai SPG. Kerjanya tergantung moment,” katanya dengan kepala tertunduk.

Barang haram itu sendiri didapatnya dari salah seorang bandar yang kini masih dalam penyelidikan, yakni Jabrik. Satu paket dibelinya seharga Rp 6 juta. Sabu itu kemudian dijualnya kembali ke temannya sesama SPG. “Ngedarkannya sama kawan SPG juga,” sebut janda beranak 1 ini.

(pds)

Tags :
Kategori :

Terkait