Dugaan Korupsi Pembangunan SMP 39
SENGETI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti menetapkan mantan Kepsek SMP 39, Marijaz sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan SMP 39, di Kecamatan Kumpe Ilir, Muaro Jambi. Pembangunan ini terjadi pada 2007 silam.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Intel Kejari Sengeti, Nur Winardi \"Iya memang telah ada ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, saat ini juga telah kami panggil saksi dari pihak Diknas Muarojambi,\" katanya.
Dia menambahkan, bahwa kasus ini sebenarnya telah cukup lama bergulir dan sudah lama direkomendasikan BPK. \"Jadi kasus ini telah lama dilakukan audit, sejak tahun 2008 lalu, telah ada rekomendasi untuk diselesaikan namun oleh Kepseknya saat itu tidak ditanggapi sehingga dilimpahkan ke penyidik,\" tegasnya.
Sementara materi pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi sebagai saksi dalam kasus ini masih dirahasiakan. \"Saat ini saksi tersebut telah naik jabatan, saat kasus itu berjalan, saksi tersebut menjabat Kepala Bidang, namanya belum dapat kami sebutkan karena masih dalam pemeriksaan,\" tegasnya. (era)