JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, hingga kini masih mendalami kasus bandar narkoba, Agus Baithori (45) yang ditangkap, Senin (23/11) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, pihaknya masih mendalami jaringan narkoba Agus Baithori. “Kita masih melakukan pendalaman. Sudah berapa lama berbisnis narkoba ini,” kata Kompol Wirmanto, kepada harian ini, kemarin (25/11).
Lebih lanjut ia menyebutkan, dalam penelusuran jaringan ini pihaknya memeriksa beberapa saksi. Kemudian, apakah tersangka merupakan jaringan dari Didin alias Diding atau tidak. Untuk sementara yang bersangkutan belum mengakuinya.
Karenanya perlu pengembangan yang lebih mendalam lagi untuk mengungkap kasus ini. Kini kata Dia, bandar yang merupakan warga RT 03, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi ini ditahan di Mapolda Jambi. “Tersangka masih ditahan. Pemeriksaan juga terus dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, kepada wartawan sebelumnya, Agus mengaku tidak mengenal Diding, hanya mengenal namanya saja sebagai Big Bos Pulau Pandan. “Dak kenal bang. Cuma tahu namonyo be bang,” akunya, saat diawancarai di Mapolda Jambi, beberapa hari yang lalu.
Seperti diberitakan, dalam penangkapan Agus, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 gram yang sudah dikemas dalam paket kecil siap edar. Kemudian uang tunai Rp99.800.000 serta dua mobil sport mewah, yakni BMW Z3 merah BE 8080 NH dan Honda CRZ putih BH 53 LY.
Atas perbuatannya, pria yang kesehariannya mengaku bekerja serabutan ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Sementara itu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mengedarkan narkoba jenis Sabu. Dia diamankan jajaran Satres Narkoba Polresta Jambi.
Dia adalah Rohani alias Popo, warga Lorong Kuningan, Nomor 30, RT 09, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur. Kapolresta Jambi melalui Kasubag Humas Polresta Jambi Sri Kurniati menyebutkan, Popo sudah lama menjadi incaran petugas.
Diketahui, pelaku juga telah lama melakukan bisnis haram tersebut. \"Dia diamankan di rumahnya pada malam Senin lalu,\" kata Sri, Rabu (25/11) siang.
Menurut Sri, tertangkapnya pelaku Popo ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang sudah diamankan sebelumnya, yaitu Firmansyah. Kala itu, Firmansyah menyebut bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari Popo.
Dari informasi itu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa adanya perlawanan yang berarti. Dirumah pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima paket serbuk kristal yang diduga sabu, satu timbangan digital dan empat buah ponsel. \"Setelah ditimbang, barang itu seberat 55,848 gram. Jika diuangkan lumayan banyak. Satu gramnya Rp 1,8 juta,\" ungkap Sri.
Ditanya dimana IRT tersebut mendapatkan barang haram itu, Sri menyebut bahwa barang itu didapat dari rekannya yang kini masih dilakukan penelusuran. \"Identitas sudah kita kantongi. Sekarang anggota masih melakukan penyelidikan,\" ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(pds/cok)