MERANGIN – Sindikat curanmor yang telah melancarkan aksinya dilintas kabupaten Se Provinsi Jambi berhasil dibekuk Polres Merangin. Tiga orang pelaku yang diamankan diantaranya, BM (24 tahun), FI (23 tahun) warga Mandiangan, Kabupaten Sarolangun, dan PK (24 tahun) warga Kota Jambi.
Dari tangan pelaku turut diamankan sepucuk senjata api (Senpi) yang digunakan pelaku untuk beraksi. Mereka ditangkap jajaran Polsek Bangko saat akan menjual motor hasil kejahatannya di Simpang Harapan Pasar Bawah, Kota Bangko.
Informasi yang berhasil dihimpun, ketiganya saat ditangkap tengah mengendarai Yamaha Vixion dan satu Honda Vario tanpa nomor polisi. Pelaku saat itu berhenti di Simpang Harapan Pasar Bawah Bangko.
Saat itu, petugas Opsnal Polsek Bangko mencurigai ketiganya. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan dua peluru aktif.
Selain itu, petugas juga menemukan kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor. Bukan saja itu, petugas juga menemukan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang diduga palsu serta puluhan kunci duplikat.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku. “Ketiga pelaku ini melakukan kejahatan di Kota Jambi. Menurut pengakuan pelaku mereka melakukan kejahatan sudah delapan kali. Dan mereka menjual ke kabupaten Kerinci dengan harga rata-rata Rp 6 juta,” katanya.
“Ketiga pelaku ini nantinya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU darurat dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.
(amn)