Rayakan HUT, OJK Gelar Porseni

Senin 30-11-2015,00:00 WIB

Sementara itu, OJK  memiliki  fungsi  untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan  yang terintegritas  terhadap keseluruhan  kegiatan diseluruh sektor jasa keuangan yang meliputi, perbankan, pasar modal dan industry jasa  keuangan  non bank.

(yni/adv)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait