18 Tak Bayar Retribusi,
22 Habis Masa KIR
JAMBI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi menggelar razia terhadap truk angkutan barang yang melintas di Jalan lingkar Selatan, Rabu (2/12) kemarin.
Kepala Bidang Operasional Dishub Kota Jambi, Zainal Arifin mengatakan, ada dua sasaran yang menjadi incaran. Yaitu, truk angkutan barang yang tidak membayar retrebusi dan memeriksa kendaraan yang masa berlaku KIR-nya sudah habis.
“42 truk kita tilang. 18 tidak membayar retribusi, 22 truk masa berlaku KIR-nya sudah habis,” jelasnya. Truk yang paling banyak dirazia itu merupakan truk batubara dan truk tangki. Ada 24 personil yang diturunkan. Dishub akan terus melakukan razia demi mengoptimalkan terminal truk.
“Mereka harus bayar retribusi untuk PAD,” tegasnya. Retribuis yang dibayarkan tidaklah besar. Retribusi sesuai dengan kendaraan. Truk jenis fuso Rp 10 ribu. Truck PS Rp 6 ribu. Sedangkan tronton Rp 12 ribu.
Afrianto, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, mengatakan, razia ini dilakukan melihat data dari UPTD KIR, banyak truk angkutan yang masa belaku KIR-nya habis. Selain itu, untuk memfungsikan tereminal truk.
(hfz)