Penadah Emas PETI Diserahkan ke Jaksa

Kamis 03-12-2015,00:00 WIB


JAMBI – Endri Novriandi (32), tersangka penadah 8, 5 Kg emas hasil Penambangan Emas Ilegal (PETI) di Sarolangun, diserahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan dilakukan, kemarin (2/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dia dilimpahkan berikut barang bukti emas sekitar 8. 568, 9 gram, tas hitam, buku tabungan BCA, passport, BPKB sepeda motor Yamaha Nopol BH 4116 QM, BPKB Mobil Honda Brio Satya BH 1706 SK. Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto.

Disebutkannya, pelimpahan tahap dua ini dilakukan karena berkas sudah rampung setelah melengkapi beberapa petunjuk jaksa. “Iya, tadi (kemarin, red) pagi dilimpahkan ke JPU untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun. Menurutnya, ini sesuai dengan lokasi terjadinya peristiwa penangkapan pelaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Endri ditangkap Polres Sarolangun, Selasa (6/10) usai melakukan transaksi dengan para pendompeng alias pelaku PETI. Dari tangan Endi juga diamankan barang bukti emas seberat lebih kurang 8.568,9 gram.

(pds)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait