MA Tolak Kasasi 3 Kasus Tipikor

Sabtu 05-12-2015,00:00 WIB

JAMBI – Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tiga perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan 5 tersangka. Petikan kasasi diterima Pengadilan Negeri Jambi, pada Oktober dan November lalu.

Diantaranya, Kasasi Agus Sunara, terdakwa kasus tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi periode 2005-2006. Lalu, kasasi terdakwa Arena Afiati atas kasus penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013.

Terakhir, kasasi yang ditolak, yakni kasus korupsi kegiatan pembuatan Sertifikat Prona 2010 di Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo dengan tiga terdakwa, yakni Warimin, Siswanto dan Sunarto. \"Kami sudah menerima 3 petikan kasasi 3 perkara. Dan pada petikan tersebut, Majelis hakim MA menolak permohonan kasasinya, \" kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Paluko Hutagalung, Jumat  (4/12).

Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan, terdakwa dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi. \"Terdakwa Agus Sunara tetap dihukum 1 tahun penjara, Arena Afiati dengan 5 tahun penjara dan 3 terdakwa lainnya dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan,\" jelasnya.

Sementara untuk beberapa perkara lain, yang juga diajukan ke tingkat Kasasi, masih dalam proses di MahkamahAgung. \"Kami informasikan lagi ketika ada petikan putusan yang sudah turun,\" pungkasnya.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait