Barang Ilegal Senilai Rp 3,5 M Disita

Rabu 16-12-2015,00:00 WIB

 

 JAMBI - Penyelundupan barang ilegal di Provinsi Jambi masih tinggi. Ini terbukti dengan jumlah barang yang disita Bea Cukai Jambi, nilainya mencapai Rp 3,5 Miliar. Barang tersebut didapat di berbagai wilayah di Jambi. Termasuk tempat karaoke yang dicurigai menjual Miras Ilegal. 

Barang yang disita tersebut adalah hasil tembakau berupa rokok sebanyak 8.168.720 batang dari berbagai merk dan tembakau iris sebanyak 7,3 ton. Nilai kedua barang sitaan ini Rp2,7 miliar. 

Kemudian, Minuman Keras (Miras) sebanyak 3.452 botol berbagai merk baik lokal maupun impor. Diantaranya, Gordon, Mansion House, Columbus, Big Bos Vodka, Black Label, Beehive, Tia Maria, Red Label. Nilai keseluruhannya mencapai Rp781 juta. Berikut juga DVD Porno, Magazine Airsofgun, navigasi udara, alat kesehatan dan sparepart motor besar. 

\"Penangkapan barang ilegal ini merupakan berkat kerjasama dengan pihak kepolisian, TNI dan Pemda. Ini hasil dari periode September hingga November 2015,\" ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagsel, Muhammad Aflah Farobi, saat pres release di Kantor Bea Cukai Jambi, kemarin (15/12). 

Lebih lanjut Dia menyebutkan, penangkapan ini merupakan upaya untuk melindungi pengusaha kena barang cukai yang melakukan kegiatannya dengan benar. Kemudian juga menekan angka kerugian negara akibat barang ilegal ini sendiri. Penyelundupan ini sendiri melanggar pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

Untuk jalur penyelundupan sendiri, lanjutnya, para pelaku menggunakan jalur laut dan darat. Untuk mengatasi hal ini, kedepannya pihak Bea Cukai akan meningkatkan sinerginitas dengan pihak kepolisian dan aparat berwenang lainnya, termasuk Kejaksaan. 

\"Kita akan mengantisipasi ini. Pengamanan jalur keluar masuk barang harus diperketat lagi. Beberapa pelaku juga sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan,\" tegasnya. 

Sementara itu, Wakapolda Jambi, Kombes Pol Nana Sudjana, menyebutkan, pihaknya mengapresiasi tekat dari Bea Cukai dalam upaya pemberantasan barang penyelundupan. Tentunya ini juga tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Polda Jambi, Korem 042/Garuda Putih dan Kejati Jambi. 

\"Kedepannya, kerjasama ini akan ditingkatkan lagi,\" kata Kombes Pol Nana Sudjana.

Barang ilegal ini sendiri, direncanakan akan dimusnahkan. Namun, sebelum itu dilakukan pihak Bea cukai menunggu proses hukum terhadap pelaku selesai atau sudah ada keputusan hukum tetap.

(pds)

 

Tags :
Kategori :

Terkait