Pembunuh Mahasiswi Unja Dilimpahkan
JAMBI - Dua Pelaku pembunuhan Yonel Indra alias Oyong (51) warga Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura akhirnya berhasil diringkus. Kedua pelaku ditangkap kemarin (15/12). Ditempat berbeda.
Menurut menurut informasi keterangan dilapangan pelaku yang ditangkap yaitu laki-laki Inisial (E) ditangkap Di Lubuk Kambing Merlung. dan perempuan inisial (Ls) ditangkap di Telanaipura. \"Ya, dua pelaku ditangkap satunya di Merlung dan satunya di Telanaipura,\" Ujar salah satu narasumber di lapangan.
Terpisah, Kapolresta Jambi AKBP Bernard Sibarani saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pembunuhan. Namun Dia tidak bisa menyebutkan nama pelaku dan kronologis penangkapan pelaku. \"Iya, informasinya pelaku ditangkap tadi siang (kemarin,red) di daerah Merlung, namun kita tidak bisa menyebutkan namanya,\" ujar AKP Sri.
Sementara itu, saat dikonfirmasi seperti apa kronologis penangkapan pelaku. AKP Sri Kurniati mengatakan tunggu di ekspos. Dan pelaku masih dalam penyelidikan.\"Besok (hari ini,red) kita akan ekspos sekitar pukul 09.00 WIB di Polresta Jambi,\" tandas Sri.
Diberitakan sebelumnya, Oyong diduga menjadi korban pembunuhan. Minggu (13/12) malam sekitar pukul 23.30 WIB, Oyong ditemukan Asrial dan beberapa warga lainnya, tergeletak bersimbah darah di sebuah rumah kontrakan di Lorong Cendana, RT 31 Kelurahan Solok Sipin.
Sementara itu, Penyidik Polres Batanghari, melimpahkan Randi bin Pardi dan Elga bin Safril dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarabulian. Pelimpahan tahap II tersangka pembunuhan Raudatul Aisy, mahasiswi Universitas Jambi asal Jelutih, Kabupaten Batanghari, dilakukan, kemarin (15/12).
Ini dikatakan Kanit Pidum Polres Batanghari, IPTU Daulay. Disebutkannya, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah JPU Kejari Muarabulian menyatakan berkas lengkap. \"Sesuai dengan petunjuk dari JPU berkas telah kami lengkapi, dan tersangka beserta barang bukti telah kami limpahkan ke JPU Kejari Muarabulian,” ujar IPTU Daulay.
Kata Dia, setelah dilimpahkan kedua tersangka selanjutnya akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muarabulian. Keduanya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan penyidikan dan keterangan tersangka, motif pembunuhan ini berdasarkan keinginan merampok dan kemudian membunuh korban. Setelah itu, korban juga sempat mendapat perlakuan pelecehan seksual.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muarabulian, Heru Pujiono, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tim penyidik Polres Batanghari telah melimpahkan kedua tersangka pembunuhan Mahasiswi Unja asal Jelutih beserta barang bukti ke JPU Kejari Muarabulian. “Benar kita terima kedua tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polres Batanghari pada pukul 10.00 WIB,”ujar Heru Pujiono.
Dikatakannya, setelah diteliti berkas dan semua barang bukti sudah lengkap, dan kedua tersangka akhirnya pada pukul 15.00 WIB dititipkan ke Lapas Klas IIB Muarabulian untuk selanjutnya dilakukan persidangan. \"Sementara kedua tersangka kami titip di LP Klas IIB Muarabulian,” pungkasnya.
Untuk diketahui Seorang mahasiswi Universitas Jambi (Unja) asal Desa Jelutih Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, Rahadatul Aisi Binti M. Ramli (19) ditemukan dalam keadaan tak bernyawa oleh warga di semak belukar di daerah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat pada Sabtu (12/9) lalu.
(cok/adi)