Pilih Mundur Di Saat Akhir

Kamis 17-12-2015,00:00 WIB

Jika merujuk pada latar belakang di internal Golkar, Novanto di periode lalu menjabat sebagai Ketua Fraksi. Saat pelantikan anggota DPR periode saat ini, Novanto terpilih menjadi Ketua DPR melalui pemilihan sistem paket bersama tiga pimpinan DPR lain. Bisa saja, Ketua Fraksi Partai Golkar saat ini, Ade Komarudin diajukan sebagai pengganti Novanto. Namun, hal itu ditepis langsung oleh internal Golkar.

\"Kita sampai saat ini belum bicarakan. Kan keputusan baru berjalan,\" kata Firman Soebagyo, Ketua DPP Partai Golkar saat dikonfirmasi, kemarin (16/12).

Menurut Firman, Partai Golkar tentu harus membahas dalam rapat terlebih dahulu, siapa anggota yang layak menggantikan Novanto. Namun, Firman pribadi menilai belum saatnya untuk langsung membicarakan nama pengganti Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali itu.

\"Suasana kebatinan juga perlu dipertimbangkan. Ini masih terlalu pagi. Kita serahkan saja ke mekanisme partai,\" ujarnya diplomatis.

Sebelum keputusan Novanto untuk mundur, sudah ada beberapa nama yang digadang-gadang bisa maju untuk menggantikan politisi dari dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 2 itu. Selain Ade, di jajaran Fraksi Partai Golkar juga ada nama Aziz Syamsudin, politisi muda Golkar yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Umum hasil Munas Bali. Di jajaran senior, ada nama Wakil Ketua Umum Fadel Muhammad yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi XI. Ada juga nama Ketua DPP Titiek Soeharto yang di DPR menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV.

Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo saat dikonfirmasi terpisah juga belum bersedia membeberkan nama. Pria yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu menyatakan, belum ada pembicaraan dari partai kepada fraksi soal pengganti ketua DPR. \"Belum ada arahan dari partai,\" ujarnya.

Di luar Golkar, Ketua DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Desmond J Mahesa mendorong Partai Golkar segera mencari pengganti Novanto. Menurut Desmond, dirinya tidak mempermasalahkan apakah pengganti itu berasal dari kubu Aburizal Bakrie atau dari kubu Agung Laksono.

\"Kubu mana saja itu tidak penting,\" ujar Desmond.

Secara aturan di UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pengganti pimpinan DPR adalah dari fraksi yang sama. Fraksi cukup mengajukan satu nama untuk disahkan di paripurna DPR. Namun, Desmond berharap Fraksi Partai Golkar bisa mengajukan lebih dari satu nama.

\"Harapannya Golkar menyerahkan dua atau tiga nama orang. Lalu kami yang memilih (di paripurna),\" kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

(bay/idr)

Tags :
Kategori :

Terkait