Klaim JHT Capai Rp 6 Milyar

Kamis 07-01-2016,00:00 WIB

JAMBI – Selama tahun 2015 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Jambi tercatat sebesar Rp 6 milyar. Angka ini belum terbilang tidak begitu besar, mengingat tenaga kerja di Provinsi Jambi masih cukup banyak yang memasuki usia pensiun atau sudah tidak bekerja lagi. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Adlin Faisal saat dihubungi Jambi Ekspres baru-baru ini.

                Klaim JHT ini dapat dilakukan dengan prosedur pencairan uang JHT yang dibatasi hanya 10 persen untuk persiapan pensiun, 30 persen untuk biaya perumahan, dan 100 persen ketika sudah berumur 56 tahun. Ketentuan ini hanya berlaku bagi peserta-peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja, sementara yang sudah berhenti bekerja, uang JHT bisa diambil sepenuhnya. “Selama tahun 2015 lalu pengajuan klaim JHT mencapai Rp 6 milyar,” ujar Adlin.

                BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya memberikan kemudahan akses kepada nasabahnya untuk memperoleh informasi, ini ditandai dengan telah tersedianya fitur online dan aplikasi mobile. Peserta ataupun calon peserta BPJS Ketenagakerjaan dimungkinkan untuk melakukan pendaftaran atau pembayaran mandiri melalui web, aplikasi mobile, mesin e-kiosk di kantor cabang serta melalui call center.

Kondisi saat ini di Provinsi Jambi masih banyak tenaga kerja yang belum terlindungi, untuk itu BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi agar perusahaan segera mendaftarkan pekerjakanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Banyak manfaat yang bisa diperoleh, terutama bagi pekerja lebih terjamin baik itu saat masih bekerja maupun sudah tidak bekerja lagi. “Apabila dipresentasekan baik pekerja swasta formal, informal ataupun PNS, sekitar sembilan persen yang sudah terlindungi, sisanya belum terdaftar,” imbuhnya.

(kar)

Tags :
Kategori :

Terkait