JAMBI - Organisasi Angkutan Dasar (Organda) Provinsi Jambi akan mengkaji besaran tarif angkutan umum di Provinsi Jambi menyusul adanya penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) 5 Januari 2016. Harga BBM jenis Solar Rp 6.700 per liter menjadi Rp 5.650 per liter. Premium Rp 7.300 per liter menjadi Rp 6.950 per liter.
“Organda mengambil langkah dengan meninjau kembali tarif angkutan umum karena harga BBM kembali turun,” kata Ketua Organda Provinsi Jambi, Syafriadi. Keputusan besaran tarif angkutan umum itu akan disepakati bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi.
“Setelah HUT Provinsi Jambi, kami akan adakan rapat membahas tarif angkutan,” katanya. Ia berharap dengan adanya penurunan harga akan menimbulkan efek domino terhadap penurunan harga bahan pokok. Karena, jika tarif angkutan turun, maka biaya pendistribusian barang juga akan turun.
“Organda bersama Dinas Perhubungan telah menentukan tariff batas bawah dan batas atas angkutan darat, jadi, ini bisa jadi pedoman para pengusaha angkutan,” tambahnya.
Saat ini, tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi diputuskan seluruh Perusahaan Otobus (PO) harus menggunakan tarif batas bawah, yakni, Rp 135 dan tarif batas atas sebesar Rp 215 penumpang per kilometer.
“Berapa persen turunnya kita belum bisa pastikan, karena masih akan kami bahas,” pungkasnya.
(hfz)