M Ilyas Didakwa Dua Pasal

Kamis 07-01-2016,00:00 WIB

Umilya Wati Langsung Minta Bebas

 JAMBI – M Ilyas, mantan Sekretaris DPRD Batanghari, sekaligus KPA dalam dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Batanghari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor, kemarin (6/1). Dia bersama Umilya Wati, mantan Plt Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Batanghari, selaku PPTK diduga melakukan mark up pada kegiatan itu dan menimbulkan kerugian negara Rp 279 juta.

                Sidang keduanya dipimpin oleh ketua majelis Lucas Sahabat Duha. Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muarabulian, Fajrin dkk, keduanya didakwa pasal 2 sebagai dakwaan primair serta pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentangTindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No.20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan subsidair.

                Dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas pada lingkungan Sekretariat DPRD Batanghari terjadi pada tahun angaran 2012-2013. Besaran dana pemeliharaan mobil dinas sebesar Rp 1,5 M. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jambi, kerugian negara mencapai Rp 279 juta.

                Sementara itu, penasehat hukum Umilya Wati, M Ichasan Hasibuan, menyatakan, keberatan dengan surat dakwaan JPU. Dia mengajukan eksepsi dan langsung dibacakan usai sidang dakwaan.

                Dalam eksepsinya, penasehat hukum Umilya Wati minta agar terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan. Menurutnya, penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

Ada sejumlah pihak yang dinilainya bisa dimintai pertangjawaban secara hukum, namun tidak duduk sebagai terdakwa. Selain itu, dalam surat dakwaan disebutkan kliennya diangkat oleh sekretariatan DPRD Batanghari. “Sementara kesekretariatan DPRD tidak bisa mengangkat seseorang sebagai PPTK karena dia bukan sebuah jabatan apalagi orang. Jadi menurut kami, dakwaan JPU kabur dan tidak cermat,” tegasnya.

Untuk itu, Ihasan meminta majelis hakim agar menerima eksepsi secara keseluruhan dan membebaskan terdakwa. “Agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan amar menerima eksepsi dan membeaskan terdakwa,” tandasnya.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait