Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Kamis 07-01-2016,00:00 WIB

Sidang Korupsi Masterplan Pendidikan


JAMBI- Terdakwa dalam dugaan korupsi pada penyusunan masterplan pendidikan, di Dinas Pendidikan  Provinsi Jambi tahun 2011 membantah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan, kemarin (6/1). JPU menghadirkan dua saksi dalam sidang di pengadilan Tipikor yang diketuai Achmad Satibi tersebut, yakni Arbain dan Meliana.

Kedua saksi merupakan PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kepada majelis hakim, Arbain mengaku, dirinya dimasukkan ke dalam susunan kepanitiaan proyek masterplan oleh Hadi Sucipto, salah satu Kasi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sekaligus PPTK dalam kegiatan itu.

Dia mengaku, dirinya tidak pernah menerima SK kepanitian. \"Saya tanya dananya berapa katanya Rp 300 juta,\" sebut saksi, seraya mengaku setelah itu muncul kasus masterplan, dan namanya muncul serta diperiksa.

Dia mengaku, tak pernah terlibat dalam kegiatan itu dan tak pernah menerima honor senilai Rp 2 juta. Majelis hakim mempertanyakan, apakah masterplan itu saat ini digunakan. Dia menyatakan tidak.

Penasehat hukum terdakwa mempertanyakan kepada saksi soal honor yang diakuinya tak pernah diterima. Sebab, di dalam dokumen ada tandatangan saksi saat perencanaan.

Hanya saja,  Arbain membantah dan tetap menyatakan bahwa yang ada di dalam dokumen bukan tandatangan dirinya. \"Saya tidak pernah terima uang honor,\" sebutnya.

Terhadap keterangan itu, salah astu terdakwa, Azwan membantahnya. Terdakwa mengaku, bahwa dirinya menyerahkan langsung honor yang dimaksud kepada saksi senilai Rp 2 juta. Bahkan, katanya, saksi memberikan langsung tanda tangannya saat menerima honor itu.

Namun, lagi-lagi saksi menyangkalnya. Dia tetap mengaku tak pernah menerima honor. Selain itu, terdakwa juga menyebut, jika dirinya telah memberikan SK dalam kegiatan itu kepada saksi. “Begitu SK dikeluarkan oleh Kapala Dinas langsung diserahkan kepada saksi,” ujarnya.

Terhadap keterangan saksi, Azwan menyatakan, jika semua keterangan yang diberikan Arbain bohong. Bahkan menurut Azwan, saksi pernah menyampaikan jika dalam kasus ini yang menjadi target tersangka memang dirinya. \"Dia pernah mengatakan saat pemakaman, kasus masterplan targetnya saya, dan dia akan menggantikan jabatan saya,\" kata Azwan. \"Saya tidak ingat,\" jawab Arbain.

Seperti diketahui, pada penyusunan dan pengawasan program masterplan pendidikan, di Dinas Pendidikan  Provinsi Jambi tahun 2011, pihak kepolisian menetapkan beberapa tersangka. Namun sejauh ini baru 4 orang yang sudah menjalani persidangan.

Keempatnya, yakni Idham Khalid selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Az selaku PPTK kegiatan, M Dadang Setiawan, Direktur PT Eksis Global Konsultanindo serta Ahmad Wasdi selaku Direktur CV Wasgo Enginering.

Terdakwa secara bersama-sama, telah merugikan keuangan negara pada penyusunan masterplan, dengan anggaran sebesar Rp 2,5 Milyar dan kerugian negara sejumlah anggaran. (wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait