==LINTASAN ATLETIK==

Senin 25-01-2016,00:00 WIB

 

Terhambat Audit Kerugian Negara

JAMBI - Kasus lintasan atletik yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Provinsi, Nasrullah Hamka terhambat audit kerugian negara yang dilakukan auditor BPKP. Imran Yusuf, Kasi Penyidik Kejati Jambi menjelaskan, BPKP meminta perpanjangan masa kerjanya.

\"BPKP memperpanjang surat tugasnya untuk menghitung kerugian negara karena masih butuh melakukan klarifikasi,\" kata Imran belum lama ini.

Menurutnya, perpanjangan ini merupakan kali pertama yang dilakukan BPKP untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus lintasan atletik Koni ini. \"Mudah-mudahan cuma sekali perpanjangan sehingga hasil perhitungan negara selesai,\" ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan anggota DPRD Provinsi Jambi, berinisial Nasrullah Hamka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi, yang diduga merugikan negara Rp1,5 miliar pada tahun anggaran 2012.

Saat kasus lintasan atletik terjadi, dia merupakan Ketua Komite Pelaksanaan Proyek Anggaran APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penyidik Kejati Jambi akan terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya dalam kasus ini.

Hasil perhitungan beberapa waktu lalu dari tim penyidik Kejati Jambi, dari total dana anggaran sebesar Rp 7, 5 miliar tahun anggaran 2012, kerugian negara hasil penghitungan sementara mencapai Rp 1, 5 miliar.

Penyidik menyatakan dalam kasus lintasan atletik itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai ketentuan sedangkan dananya sudah dibayar penuh kepada PT Aldira Pramanta selaku rekanan.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait