Menjamret, Dua Remaja Diciduk

Jumat 29-01-2016,00:00 WIB

JAMBI-  M. Panji Ardeto(19) warga Perum Guna Asri Rt 35 Mendalo Darat, dan rekan Afrizal (18) vila Karya mandiri Rt 02 kel mendalo darat Kecamatan  jambi Luar kota. Kemarin (28/1) terpaksa berurusan ke Polsek Jelutung. Karena menjamret.

 Keduanya dilaporkan oleh korbanya Soni hartini (21) warga Lrg Tanjung Nangko Rt 32 ke kasang pudak pada Kamis(21/01) lalu. setelah menjadi korban jambret  yang dilakukan oleh kedua pelaku.

  Kapolsek Jelutung AKP Khairul Saleh saat dikonfirmasi melalui Kanit reskirm Ipda Edison mengatakan, penangkapan keduanya, dilakukan setelah adanya pengaduan daro korban telah menjadi korban aksi penjambretan di wilayah pengaman mapolsek jelutung.

 “ setelah malkukan pengintaiyan akhirnya kepolisian berhasil mengamankan keduanya berikut barang bukti”, ungkap edison.

 Lebih lanjut dikatakan oleh edison, saat akan diamanakan keduanya mencoba melarikan diri, setelah berkejar-kejaran akhirnya keduanya berhasil diamankan, lalu keduanya di jebloskan ke sel tahan mapolsek jelutung unutk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 Kepada Wartawan. pelaku, keduanya mengaku telah melakukan aksi kejahatanya sebanyak tiga kali di daerah kebun handil, kecamatan jelutung,  tepat di depan pasar kebun handil.

 “ sekali jambret kami dapat 300 rubu sma 200 ribu tapi yang ketiga kalinya tertangkap oleh polisi”, ujarnya.

 Sebelumk malkukan aksi kriminalnya keduanya mengintai calon korbanya di tepi jalan, setelah menemukan calon korbanya keduanya bersiap dan memastikan waktu dan kesempatan yang berkemungkinan menguntungkan mereka.

 “saya sebagai joki yang membawa motor, kalau eksetutornya rizal”, ungkap panji.

 Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian berupa, satu unit motor honda Vario dengan nomor polisi BH 6513 IA yang digunakan sebagai alat pendukung aksi kejatan yang di lakukan oleh dua pelaku tersebut.

 Adapun barang bukti lainya berupa 1 unit Hanpone jenis lenovo warna hitam, 1 buah ATM Dank Danamon, 1 lembar uang 50.000, dari total barang bukti tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 3 juta rupiah.

 Atas perbuatan keduanya kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolsek jelutung untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

(Cok)

 

Tags :
Kategori :

Terkait