Polsek Pasar Jambi Amankan Bandar
SAROLANGUN- Teddy Sarlex alias Alex(25) warga Simpang Karmeo,Bathun XXIV, Batanghari harus menahan perihnya timah panas yang bersarang di kaki sebelah kirinya. Hadiah itu diberikan polisi karena dia berusaha melawan dengan pisau saat akan diamankan karena kedapatan menggunakan narkoba jenis Sabu.
Dia digrebek di RT 02, Desa Bukit Peranginan, Mandiangin, Sarolangun. Saat dikonfirmasi, Kapolres Sarolangun AKBP Budiman BP, membenarkan, bahwa ada penangkapan pada Sabtu (30/1), pukul 19.30 WIB.
Saat itu, katanya, personel Polsek Mandiangin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melaksanakan Patroli. Saat berada di Desa Bukit Peranginan, Personil Polsek Mandiangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pesta narkotika jenis sabu di rumah Mukhlis.
\"Anggota langsug meluncur ke TKP, dan didapati Tedy Sarlex alias Alex ini sedang menggunakan narkotika jenis Sabu. Namun pemilik rumah atas nama Muhklis kabur ke belakang rumah, saat ini masih dalam pengejaran,\" ujar Kapolres, Minggu (31/1).
Sedangkan untuk penembakan Alex, Kapolres mengatakan, karena pada saat penangkapan,mencoba melakukan perlawanan dengan memegang sebuah pisau. Oleh karenanya, dilakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke atas. \"Namun pelaku ini tetap menyerang dan kemudian pelaku dilumpuhkan pada bagian paha sebelah kiri sebelah atas,\" jelasnya.
Dari penangkapan ini pihak Kepolisian mengamankan Barang Bukti,1 paket serbuk putih meyerupai kristal yang diduga narkotika jenis shabu kira kira 1gr,1 set alat hisap,2 buah korek gas, 1 bilah pisau, dan 1 buah handphone nokia hitam. \"Saat ini masih dalam pengembangan dan tersangka diamankan di Polsek Mandiangi,\" pungkas Kapolres.
Sementara itu, meski telah merasakan pahitnya hidup di dalam jeruji besi, dalam kasus tindak pidana narkotika sepertinya tidak membuat Farido Aljufri (31) merasa jera. Warga Kecamatan Pasar Kota Jambi, yang merupakan pekerja buruh bangunan itu diringkus oleh satuan unit buser Sektor Polsek Pasar Kota Jambi pada Jumat malam lalu (29/1) di kawasan Selincah tepatnya di salah suatu SPBU.
Tersangka Farido dibekuk unit buser Polsek Pasar, saat ingin menjalankan bisnis jual beli narkotika di kawasan tersebut. Tersangka Farido mengaku jika dirinya bukanlah merupakan seorang bandar, melainkan hanya seorang pemakai.
“Saya bukan bandar bang, saya ini cuman pemakai, saya saat itu ingin memakai (Sabu, red) dengan teman-teman saya be bang, bukan untuk mau diedarkan,\" aku tersangka Farido, Minggu (31/1)
Diungkapkan tersangka Farido, jika barang haram narkotika jenis sabu yang dimilikinya tersebut, didapatkannya dari seseorang yang berada di Kecamatan Telanaipura, tepatnya di kawasan pulau pandan. \"Saya dapatkan barang itu dengan seseorang di kawasan pulau pandan, rencana mau saya pakai dengan teman-teman di salah satu tempat bang,\" ungkap bapak 2 orang anak ini. \"Sabu itu saya beli dari uang iuran bersama teman-teman bang, bukan pakai uang sendiri,\" sambungnya.
Sementara itu, Kapolsek Pasar, Kompol Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi mengatakan, dibekuknya tersangka bandar sabu jaringan pulau pandan ini berawal laporan dari masyarakat Kecamatan Pasar yang resah dengan prilaku tersangka. Setelah mendapatkan sejumlah laporan itu, pihaknya langsung mencoba melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Setelah kita lakukan penangkapan, kita juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 4 paket seberat 3 jie senilai Rp 3 juta,\" jelas Ridwan di Mapolsek Pasar, Minggu (31/1)
Dikatakan Ridwan, tersangka Farido merupakan resedivis dan kerap kali melakukan transaksi narkoba di kawasan Koni ketika malam hari. \"Dia juga merupakan resedivis, yang dulu pernah ditangkap oleh Polresta tentang kasus sabu. Tersangka juga diketahui sering melakukan transaksi jual beli narkoba dikawasan Koni pada malam hari,\" katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, kini tersangka Farido Aljufri ditahan di sel tahanan Mapolsek Pasar. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang tindak pidana narkoba dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.