Simpan Kecepek, Kena UU Darurat

Jumat 19-02-2016,00:00 WIB

JAMBI - Warga Sipil, baik masyarakat biasa atau Suku Anakn Dalam (SAD) dilarang menggunakan dan menyimpan Senjata Api (Senpi). Diindikasikan, saat ini masih banyak Senpi rakitan jenis kecepek yang berada di tangan masyarakat. Tentunya, TNI dan Polri terus menggalang agar masyarakat menyerahkan Senpi tersebut. 

Sejauh ini sudah ada 130 pucuk kecepek yang diserahkan ke aparat. Dari data yang dihimpun dari Korem 042/Gapu saat ini warga SAD sudah menyerahkan 61 pucuk kecepek. Kemudian, Kodim 0415/Batanghari ada 65 kecepek yang diserahkan, 9 diantaranya milik warga SAD dan selebihnya milik warga biasa. Selanjutnya di Kodim 0416/Bute ada 4 pucuk kecepek yang diserahkan warga SAD. Senjata ini akan diserahkan lagi ke Kepolisian Daerah Jambi.

Kapenrem 042/Gapu, Mayor Imam Syafei, saat dikonfirmasi menyebutkan, ini merupakan hasil dari upaya dari penggalangan yang dilakukan pihak Korem 042/Gapu dan jajaran ke masyarakat. Penyerahan senjata dilakukan dengan kesadaran sendiri. 

\"Kita berikan pengertian, jadi masyarakat dengan sadar menyerahkan senjata. Ini hasil dari penggalangan kita,\" ujar Mayor Imam Syafei, kemarin (18/2).

Saat ditanya terkait berapa jumlah Senpi yang masih beredar di masyarakat umum dan SAD, dirinya tidak bisa memastikan. Pasalnya belum ada data yang diperoleh. \"Bisa jadi masih banyak. Cuma berapa jumlahnya kita tidak tahu. Kita berupaya dan mengajak masyarakat menyerahkan senjata,\" jelasnya. 

Kata Dia, senjata harus dipegang oleh aparat yang memiliki wewenang. Jadi, masyarakat dengan sadar untuk menyerahkan senjata tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan warga SAD dengan menyerahkan senjata bisa menjadi contoh bagi masyarakat umum. Terkait dengan ancaman bagi masyarakat yang belum menyerahkan senjata,  dia mengaku hal itu adalah tugas dari pihak kepolisian. 

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak menyerahkan senjata tersebut. Namun, sebelum hal itu dilakukan, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif. 

\"Langkah pertama kita lakukan persuasif dalam rangka agar masyarakat menyerahkan senjata secara kesadaran,\" kata Kompol Wirmanto. 

Namun, kata dia, jika himbauan tidak diindahkan, suatu saat akan dilakukan langkah tegas dengan penindakan secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni undang-undang darurat. Menurutnya, pihaknya memiliki kewenangan terkait hal tersebut. 

\"Bisa dikenakan undang-undang darurat,\" tegasnya.

 (pds/Cok)

 

Tags :
Kategori :

Terkait