JAMBI – Bawaslu Provinsi Jambi masih menunggu jadwal sidang DKPP terhadap tiga anggota Panwas Sungai Penuh. Ini setelah Bawaslu RI merekomendasikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pada musyawarah Pilwako Sungai Penuh dengan pemohon Herman Mukhtar (HM)-Nuzran Joher (NJ).
“Berkasnya sudah kita kirim, artinya kita tinggal menunggu jadwal sidangnya dari DKPP,” ujar Asnawi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi kepada wartawan kemarin.
Ia memperkirakan sidang akan dimulai sekitar pekan depan. “Bisanya setelah dikirim langsung sidang, mungkin minggu depan. Tapi kita tunggu saja petunjuk dari DKPP,” ucapnya.
Informasinya, hanya berkas dua anggota Panwas yakni, Arifman dan Sabri yang teruskan ke DKPP. Sedangkan berkas Ketua Panwas, Toni Indrayadi dikabarkan tidak masuk karena hanya melakukan pelanggaran administrasi.
Hanya saja, Asnawi mengaku berkas ketiganya telah dikirim tanpa ada pengecualian. Namun menurutnya, pada sidang nantinya jika majelis berpandangan lain sah-sah saja.
“Yang pasti kita sesuai petunjuk dari Bawaslu RI, ketiganya kita kirim. Nanti kita lihat sidangnya saja,” tukasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu RI dibawah komando Endang Wihdatiningsih melakukan klarifikasi terhadap tiga pimpinan Panwaslu Kota Sungaipenuh, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi serta sejumlah staf kepegawaian lainnya.
Tindakan ini dikarenakan, Bawaslu RI mencium adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan pada musyawarah Pilwako Sungaipenuh dengan pemohon Herman Mukhtar (HM)-Nuzran Joher (NJ). Apalagi pada saat itu, Panwas mengabulkan permohoan pemohon untuk membatalkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU.
(aiz/mg5)