Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda

Selasa 23-02-2016,00:00 WIB

PAALMERAH-Untuk menjaga kebersihan dilingkungan Kelurahan Payo Selincah, maka Camat Paal Merah bersama beberapa RT membuat kesepakatan bersama. Pihaknya memasang plang denda kepada warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Denda yang ditetapkan nilainya mencapai Rp 500 ribu bila melanggar. Dalam hal ini Ketua RT dan warga akan sama-sama mengawasi warga lainnya yang melakukan pelanggaran, karena membuang sampah dipinggir jalan.

“Jika tidak ada yang mengindahkan, maka Ketua RT dan warga yang menangkap pelaku itu bisa langsung menerapkan aturan tersebut,” Mursida usai bergotong royong di RT 25, RT 26, RT 27, RT 28 dan RT 29 Kelurahan Payo Selincah kemarin.

Disampaikannya, aturan itu dibuat dengan tujuan agar warga kembali disiplin, tertib dan peduli terhadap kebersihan lingkungan. Sehingga tidak lagi ditemukan lahan kosong yang berada di pinggir jalan dijadikan tempat membuang sampah oleh warga.

Warga yang membuang sampah disana akan diberikan teguran dan arahan agar tidak mengulangi kembali dan membawa kembali sampahnya untuk dibuang pada tempat sampah.

Akan tetapi, jika masih ditemukan warga dan ketua RT berhak menerapkan aturan itu. “Kan sudah ada tempat sampah yang disediakan pemerintah. Jadi buanglah sampah dengan disiplin dan sesuai pada tempatnya,” harapnya.

Selain itu, dalam upaya mewujudkan Kecamatan Paal Merah indah berseri, maka kegiatan gotong royong terus diprioritaskan setiap minggunya.

 

Terutama di wilayah rawan banjir akibat drainase yang mengalami pendangkalan dan wilayah dengan tingkat kebersihannya yang masih minim.

Gotong royong tersebut bertujuan untuk mendidik masyararakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungannya. Terutama dari tumpukkan sampah yang berada di pinggir jalan.

“Masih banyak kita temukan sampah yang bertumpukkan di pinggir jalan akibat kurangnya kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungannya,” akunya. 

(azz)

Tags :
Kategori :

Terkait