Protes Syarat, Cakades Sakean Datangi Kantor Camat

Selasa 23-02-2016,00:00 WIB

SENGETI- Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Sakean,  Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi, Jauhari, kemarin mendatangi kantor Kecamatan Kumpeh Ulu. Jauhari datang bersama penasehat hukumnya, guna mempertanyakan persaratan calon kades yaitu untuk kades yang pernah tersangkut kasus hukum. 


\'Salah satu calon kades JR mempertanyakan persaratan yang sudah ditetapkan Perda mengenai calon yang pernah menjalani hukum. Sesuai Perda calon yang pernah terkait pidana dengan ancaman hukum diatas 5 tahun tidak bisa nyalon,\' tutur Kapolsek Kumpeh Ulu, AKP Eko Budi.

Kapolsek menjelaskan, JR salah dalam mengartikan persaratan. Menurutnya dia hanya menjalani hukum selama 7 bulan bukan 5 tahun. Sedangkan di Perda tertera 5 tahun. \'Dia ini pernah tersangkut kasus hukum pasal 363, dengan ancaman di atas 5 tahun. Memang dia hanya di vonis 7 bulan, tapi di Perda ditegaskan calon yang tersangkut permasalahan pidana dengan ancaman di atas 5 tahun tidak boleh nyalon,\'  terangnya.

Karena ketidak puasannya itu, lanjut Kapolsek, JR akan meminta surat penetapan dari Kemenkumhan terkait Perbup. \'Dia bermaksud mempertanyakan Perbup ke Kemenkumham,\' sebutnya.
             
Sementara Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Muarojambi A Gani, menjelaskan Penemdngari ni 112 huruf  i.  yang berbunyi bahwa calon kades  tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  atau lebih.

Sedangkan Camat Kumpeh Ulu, Wahyudi ketika dikonfirmasi via telpon selularnya mengatakan jika tidak ada Cakdes yang datang ke kantornya. \'Tidak ada cakades yang datang,\' kata Wahyudi Singkat. 

(era)

Tags :
Kategori :

Terkait