Big Bos Pulau Pandan Dimiskinkan

Kamis 25-02-2016,00:00 WIB

 Asetnya Disita, Nilainya Hampir Rp 10 M

JAMBI – Bandar narkoba Din alias Diding dimiskinkan. Ini terbukti dengan dilakukannya penyitaan aset yang dimiliki oleh warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Solok Sipin, Kota Jambi itu.

Pria yang dikenal sebagai Big Bos Pulau Pandan ini dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gilanya, harta Diding yang disita polisi mencapai hampir Rp 10 M.

Pantauan koran ini, kemarin (24/2) sekitar pukul 09.00 WIB, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, yang menangani kasus TPPU Diding menyita empat aset Diding.

Pertama, penyidik menyita bangunan tiga lantai yang masih dalam pembangunan di RT 26 Kelurahan Legok, selanjutnya papan penyitaan juga dipasang di rumah permanen yang berada di depan bangunan tersebut.

Selanjutnya, penyidik bergerak ke lokasi yang tidak jauh dari tempat tersebut. Penyidik kembali menempelkan papan pemberitahuan penyitaan di sebuah bedeng dua lantai. Selanjutnya, penyidik juga menyita sebidang tanah dan bangunan semi permanen yang berada di RT 01 Kelurahan Solok Sipin, tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Singkawang.

Saat penyitaan, tidak ada aktivitas di rumah tersebut, pintu dan jendela terlihat tertutup. Namun, dari keterangan Ketua RT setempat, Said Hasan, rumah permanen tersebut dihuni oleh anak dan istri Diding.

\"Rumah itu masih ada yang nunggu, anak dan istrinya. Mereka biasanya beraktivitas di belakang rumah,\"  ujar Said Hasan, kepada wartawan.

Kanit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Samsun, saat dikonfirmasi mengatakan, penyitaan aset Diding tersebut terkait kasus TPPU. Aset yang disita juga sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jambi.

“Ada empat aset yang kita sita hari ini. Totalnya masih di bawah Rp 10 miliar,” ujar Kompol Samsun.

Kata Dia, sejauh ini pihaknya sudah menyita enam aset Diding. Dimana sebelumnya ada dua kebun sawit dengan luas keseluruhan 17 hektare yang disita. Lokasinya berada di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

“Saat ini kita juga masih melakukan penyelidikan. Bisa saja nanti ada aset lain yang disita,\" sebutnya.

Sementara itu, di mata warga di sekitar tempat tinggalnya, Diding bukanlah sosok yang menyeramkan. Bahkan ia terkesan merupakan sosok pahlawan bagi warga. Menurut warga, jiwa sosial Diding sangat tinggi. Dia sering membantu masyarakat yang lagi kesulitan.

“Beberapa bulan sekali bagi-bagi beras ke warga,” kata salah satu warga.

Diketahui, dalam kasus TPPU ini, Diding dikenakan Pasal 3 Pasal 4 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU ancaman 20 tahun dan denda 20 miliar. Sejauh ini, penyidik sudah mendata ada 13 aset milik Diding dan itu sudah diajukan penetapan penyitaan ke pengadilan. Namun baru 6 aset yang sudah ditetapkan untuk disita.

Tags :
Kategori :

Terkait