Canangkan Perda Tentang P4GN

Kamis 25-02-2016,00:00 WIB

AKBP Razak juga mengingatkan kepada para peserta untuk selalu waspada dengan pengaruh narkoba. Menurutnya, bandar dan pengedar melakukan segala cara untuk mempengaruhi orang lain. 

 

Selain itu, instruksi Presiden Republik Indonesia, Instriksi Gubernur, dan Permendagri, seluruh SKPD wajib melaksanakan P4GN. Permaslahan narkoba sudah dijadikan prioritas Nasional. Strateginya adalah pembangunan dalam wawasan anti narkoba. 

 

\"Tujuannya tetap meminimalisir. Setiap harinya di Indonesia 40-50 orang yang meninggal dunia akibat narkoba. Jika ini dibiarkan maka generasi kita akan habis,\" bebernya. 

 

Ali Dasril, pemateri Perwakilan dari Kesbangpol Provinsi Jambi, mengatakan, pihaknya sangat berkomitmen dalam melaksanakan P4GN. Tentunya ini sangat tergantung pada anggaran. Sosialisasi bisa dilakukan dari kabupaten ke provinsi. 

 

\"Kita komitmen kebersamaan sikap sesama SKPD. Jambi perlu adanya Perda P4GN ini,\" jelasnya.

 

Sejauh ini, lanjutnya, belum ada anggaran khusus untuk penanggulangan narkoba. Menurutnya, hal ini harus ada agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan maksimal.

  (adv/pds)

Tags :
Kategori :

Terkait